GridFame.id -
Sempat beredar kabar jika pinjaman online dengan aplikasi ilegal tak perlu dibayar.
Pinjaman Online atau pinjol sebetulnya sudah ada sejak lama.
Namun, penggunaan Pinjol ini meningkat sejak adanya pandemi Covid-19 di tahun 2019.
Pasalnya, kala itu ekonomi beberapa orang menjadi sulit.
Banyak pekerja yang juga di PHK sehingga terpaksa melakukan pinjaman ke aplikasi pinjol.
Untuk aplikasi Pinjol sendiri dibagi menjadi dua yaitu Legal dan Ilegal.
Aplikasi Pinjol yang legal, itu sudah terdaftar di OJK dan biasanya memiliki petugas lapangan (Debt Collector) untuk penagihan.
Sedangkan pinjol yang ilegal biasanya aplikasi tersebut tak terdaftar di OJK.
Nah, Mahfud MD sempat mengatakan kalau anda meminjam di pinjol Ilegal sebaiknya tak usah dibayar.
Lalu, bagaimana ya tanggapan dari OJK terkait statement Mahfud MD?
Melansir dari Prohaba.co Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD sepat mengimbau kepada masyarakat.
Ia menjelaskan secara hukum perdata, pinjol ilegal tidak sah karena tak memenuhi syarat-syarat objektif dan subjektif seperti yang telah diatur dalam hukum perdata.
Menurutnya, para pekerja pinjol Ilegal seharusnya segera ditindak secara hukum.
"Dari sudut hukum pidana terkait ekses-ekses ikutan seperti misalnya tindakan ancaman kekerasan, ancaman penyebaran foto senonoh mulai ditingkatkan. Itu mulai sekarang bandar-bandarnya dan stafnya mulai ditindak," ujarny.
Mahfud MD juga membeberkan kalau pemerintah dan penegak hukum bakal melakukan tindakan tegas pada aplikasi pinjol ilegal.
Selama ini pinjol ilegal semakin marak karena banyak orang yang menggunakan dan tetap membayar tagihan mereka.
"Tetapi yang ilegal ini yang kita tindak dengan ancaman hukum pidana. Bareskirm Polri akan memasifikasi tindakannya nanti diberbagai tempat kalau ada orang yang tetap dipaksa bayar jangan bayar karena itu ilegal," jelasnya.
Menanggapi hal tersebut, dalam sebuah media online, OJK hanya mengatakan sebaiknya masyarakat meminjam dengan aplikasi pinjol legal saja.
"Apabila ingin meminjam secara online, maka pastikan pinjol berizin dari OJK," ujarnya.
Source | : | Prohaba.co |
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar