Melaporkan aplikasi tersebut ke OJK (Otoritas Jasa Keuangan) agar diproses apakah aplikasi tersebut memang betul-betul di bawah pengawasan OJK.
Jika terbukti aplikasi ilegal tentunya pihak OJK akan memblokir aplikasi tersebut.
OJK dapat dihubungi pada kontak di bawah ini.
- Website OJK di www.ojk.go.id
- WhatsApp resmi OJK 081-157-157-157
- Email di waspadainvestasi@ojk.go.id
- Kontak resmi OJK di nomor 157.
Sebelum kamu menghapus data diri di pinjaman online, pastikan kamu sudah melunasi semua utang beserta beban bunganya.
Baca Juga: Daftar Pinjol yang Punya Debt Collector Lapangan hingga Waktu Datang ke Rumah