GridFame.id -
Masih banyak yang kesulitan membedakan pinjol atau pinjaman online legal dan ilegal.
OJK sendiri sudah menghimbau masyarakat untuk mengambil pinjaman ke pinjol legal.
Alasannya, lantaran kebanyakan pinjol ilegal memberikan bunga yang mencekik.
Cara penagihannya pun terkadang membuat beberapa masyarakat merasa tertekan.
Banyak kasus keluhan terkait penagihan pinjol ilegal.
Beberapa bahkan diancam oleh dc pinjol tersebut agar segera melunasi tagihannya.
Ada juga yang sudah diteror untuk melakukan pelunasan padahal belum jatuh tempo.
Lalu bagaimana caranya agar bisa terhindar dari pinjol ilegal?
Tentunya sebelum melakukan pinjaman anda melakukan pengecekkan terlebih dahulu.
Berikut ini sederet langkah menghindari pinjaman online.
Baca Juga: Simak Cara Agar Pinjol Tidak Menghubungi Kontak Darurat, Dijamin Aman!
1. Menghapus data diri di pinjaman online ilegal
Melansir dari GridFame.id, begini cara menghapus data KTP dari pinjol.
- Cara pertama lunasi dulu tagihan di aplikasi pinjol tersebut.
- Ajukan permohonan penghapusan data pribadi dengan cara menghubungi customer service pinjaman online.
- Cara ketiga uninstall aplikasi pinjol agar tidak dapat lagi mengakses data ponsel.
- Jika cara tersebut belum berhasil ganti nomor ponsel dengan sim card baru.
- Hapus akun media social dari ponsel baik Watsapp, Facebook, Instagram, hingga Twitter.
- Cara pungkasan bisa kalian coba dengan mereset ponsel smartphone ke pengaturan pabrik.
- Belum mempan juga? Laporankan penyalahgunaan data pribadi ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
2. Mengganti nomor HP
Salah satu media yang digunakan pinjol untuk menagih angsuran adalah nomor hp.
Agar tak terus diteror anda bisa mengganti nomor hp dan sebaiknya jangan menggunakan NIK dan KK yang sama dengan data pribadi.
3. Pindah rumah
Hal ini bertujuan agar anda tak terus didatangi oleh debt collector aplikasi pinjol.
4. Mengajukan keringanan
Jika anda merasa tak mampu untuk melunasi tagihan karena terlalu besar bunganya, anda sebaiknya mengajukan keringanan membayar tagihan.
Beberapa aplikasi pinjol biasanya akan menawarkan keringanan pembayaran.
5. Melaporkan kepada polisi
Jika anda terus menerus diteror, anda bisa langsung melaporkan aplikasi pinjol tersebut.
Begini cara melaporkan pinjol ilegal dikutip dari Kompas.com:
- Untuk melapor ke kepolisian bisa melalui laman patrolisiber.id dan info@cyber.polri.go.id.
- Untuk melapor ke Otoritas Jasa Keuangan bisa menggunakan telepon ke nomor hotline 157. OJK juga mempunyai nomor WhatsApp resmi yaitu 081-157-157-157. OJK juga menerima laporan dari email. Alamat emailnya adalah waspadainvestasi@ojk.go.id
- Untuk melapor ke Kemenkominfo lewat laman www.aduankonten.id. Selain itu bisa mengirim email aduankonten@kominfo.go.id atau Whatsapp 08119224545.
Baca Juga: Galbay Selama 90 Hari, Peminjam Bebas Dari Tagihan Pinjol, Apakah Benar?