GridFame.id - Bikin bulu kuduk merinding.
Berbagai mitos di Tanah Air membuat siapapun bergidik ngeri.
Seperti diketahui, sebagian besar masyarakat Indonesia masih mempercayai keberadaan mitos tertentu.
Mitos-mitos itu biasanya disertai dengan pantangan dan larangan serta risiko yang harus ditanggung.
Keberadaan mitos juga dianggap sebagai pertanda akan terjadinya sesuatu.
Baik itu pertanda baik maupun buruk dalam waktu dekat.
Salah satu mitos yang diyakini sampai saat ini adalah soal larangan mengambil uang di jalan.
Orang tua zaman dulu melarang keras anaknya mengambil uang yang ditemukan di jalan.
Tak sedikit pula yang meyakini uang itu sengaja ditaruh oleh orang-orang yang memiliki tujuan buruk.
Memang apa arti mitos larangan ambil uang di jalan?
Ustaz Adi Hidayat menjelaskan solusi terbaik menurut Islam.
Arti Mitos Pantangan Ambil Uang di Jalan
Apa yang biasa dilakukan saat tak sengaja menemukan uang atau barang di jalan?
Sebagian orang mungkin akan langsung mengambilnya.
Tapi tak sedikit pula yang mengalami dilema menyikapi peristiwa itu.
Masyarakat Indonesia yang masih kental akan mitos mempercayai mengambil uang di jalan bisa bawa malapetaka.
Pasalnya uang dianggap sebagai sarana mencari tumbal pesugihan.
Bagi siapapun yang menemukan dan mengambilnya diramalkan bakal mengalami kejadian buruk hingga celaka.
Orang tua zaman dahulu kerap menyarankan untuk melangkahi uang sebanyak 3 kali sebelum mengambilnya.
Hal ini dipercaya bisa menghilangkan hal buruk yang mungkin terjadi.
Sedangkan menurut ajaran Islam, ada solusi terbaik saat seseorang menemukan uang atau benda berharga lainnya.
Baca Juga: Benar Jadi Simbol Keperawanan dan Bikin Enteng Jodoh? Masih Dipercaya Masyarakat Jawa, Ini 3 Arti Mitos Soal Kembang Kantil Dilansir dari kanal YouTube Muslim-Saluran Dakwah (24/01), Ustadz Adi Hidayat menyarankan orang yang menemukan uang atau barang lainnya di jalan harus mengedepankan sikap kehati-hatian.
Ia juga meminta untuk sang penemu berusaha mengembalikan barang pada pemilik aslinya.
Ada dua hal yang mungkin dilakukan jika menemukan uang atau benda berharga di jalan.
Pertama membiarkan barang tersebut tetap di tempatnya jika memang tidak mampu untuk mengembalikan ke pemiliknya.
Kedua, menginformasikan kepada orang lain yang sekiranya lebih mampu melacak pemilik barang tersebut, misalnya pihak polisi atau orang yang berwenang lainnya di area tempat barang temuan ditemukan.
Apabila setelah setahun pemiliknya tidak muncul, maka barang atau uang tersebut boleh dimanfaatkan.
Namun, jika tiba-tiba pemiliknya muncul atau sudah diketahui, maka tetap harus mengembalikannya dengan mengganti seperti sedia kala.
Pasalnya mengambil barang yang bukan hak-nya bisa menambah dosa.
Naudzubillahi min dzalik.