Sehingga dapat menghilangkan jejak dari pinjaman online yang pernah kalian gunakan.
4. Menghubungi Call Center
Jika pinjaman atau utang yang kamu ajukan sudah lunas, silakan menghubungi pihak call center pinjaman online dan mengajukan permohonan penghapusan data pribadi kalian.
Sertakan bukti-bukti valid bahwa utang dari pinjaman sudah kalian lunasi.
5. Menghubungi Otoritas Jasa Keuangan
Kamu dapat menghubungi OJK jika dalam kurun waktu tertentu setelah kamu melunasi semua utang tetapi merasa jika terjadi penyalahgunaan data pribadi.
Melaporkan aplikasi tersebut ke OJK (Otoritas Jasa Keuangan) agar diproses apakah aplikasi tersebut memang betul-betul di bawah pengawasan OJK. Jika terbukti aplikasi ilegal tentunya pihak OJK akan memblokir aplikasi tersebut.
OJK dapat dihubungi pada kontak di bawah ini.
- Website OJK di www.ojk.go.idWhatsApp resmi OJK 081-157-157-157
- Email di waspadainvestasi@ojk.go.id
- Kontak resmi OJK di nomor 157.
Baca Juga: Pinjol Ilegal Tidak Usah Dibayar, Tapi Tetap Harus Lakukan Ini