Find Us On Social Media :

Penting Untuk UMKM Begini Cara Daftarkan Produk Makanan ke BPOM Secara Online

Cara daftarkan produk makanan ke BPOM yang bisa dilakukan UMKM

GridFame.id – Simak begini cara daftarkan produk makanan ke BPOM secara online.

Saat ini cara daftarkan produk ke BPOM bisa dilakukan secara online yang wajib dikatehui para UMKM.

Mungkin masih banyak para UMKM yang belum memiliki izin BPOM untuk produk makanan  yang mereka jual.

Salah satu alasannya mungkin karena rumitnya pengurusan izin BPOM yang harus melewati sejumlah persyaratan.

Terutama kepada produk makanan yang berasal dari produksi sendiri baik menggunakan mesin ataupun manual menggunakan tangan.

Padahal izin dari BPOM terkait produk makanan atau obat-obatan memang sangat penting dibutuhkan sebelum memasarkan produknya.

Merujuk pasal 3 Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017 tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan salah satu fungsi BPOM tak lain sebagai penyusunan dan penetapan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang Pengawasan Sebelum Beredar dan Pengawasan Selama Beredar.

Maka dari itu bagi Anda pelaku UMKM terutama yang menjual produk makanan  mendaftarkan produk ke BPOM untuk perizinan atas apa yang dijual.

Seebenarnya cara daftarkan produk makanan ke BPOM tidak sesulit yang dibayangkan.

Bahkan Anda bisa daftarkan produk makanan ke BPOM secara online dengan mudah.

Lantas bagaimana caranya?

Baca Juga: Banyak Oknum Nakal Begini Cara Cek BPOM Mengetahui Kosmetik Aman atau Tidak

Mendaftarkan Produk Makanan ke BPOM

Pertama yang harus dilkukan yakni masuk ke laman pendaftaran e-bpom.pom.go.id dan pilih ‘Registrasi baru’ (mendaftarkan badan usaha ke BPOM).

Isi data sesuai yang dibutuhkan/diminta seperti data penanggung jawab, data login dan sebagainya.

Masukkan data pemeriksaan sarana oleh balai (PSB) dan mengunggah seluruh file sesuai dengan dokumen yang disyarakatkan.

(data produk, spesifikasi bahan baku produk, data hasil Analisa laboratorium, data informasi nilai gizi (ING) dan data klaim produk.

Jika hal ini sudah dilakukan, maka Anda hanya menunggu hasil pemeriksaan oleh BPOM.

Hasil pemeriksaan biasanya akan disampaikan melalui email, jadi pastikan email Anda dalam kondisi aktif ya.

Selain pendaftaran online, Anda juga bisa mendaftarkan produk makanan ke BPOM dengan mendatangi kantor BPOM di daerah.

Anda cukup memasukkan salinan dokumen seperti data produk, spesifikasi bahan baku produk, data hasil Analisa laboratorium, data informasi nilai gizi (ING) dan data klaim produk nantinya akan dilakukan verifikasi.

Jika dinyatakan lulus akan diberikan Surat Persetujuan Pendaftaran (SPP) maka pemohon bisa melakukan pembayaran Surat Perintah Bayar (SPB) sebagai Penerimaan Bukan Pajak (PNPB).

Adapun untuk registrasi tersebut akan ditarik sekitar Rp100 ribu per produk baik makanan ataupun obat sedangkan perpanjangan berlaku setiap lima tahun sekali.

 Baca Juga: Alih-alih Glowing Malah Menjadikan Kulit Tipis Ini Daftar Cream yang Mengandung Mercuri dari BPOM