GridFame.id - Sistem Layanan Informasi Keuangan atau SLIK sendiri merupakan sistem informasi yang pengelolaannya dibawah tanggung jawab OJK.
Tujuannya untuk melaksanakan tugas pengawasan dan pelayanan informasi keuangan, yang salah satunya berupa penyediaan informasi debitur (iDeb). Selain itu, SLIK juga dipakai untuk melaporkan, fasilitas penyediaan dana, data agunan, dan data terkait lainnya dari berbagai jenis lembaga keuangan, masyarakat, Lembaga Pengelolaan Informasi Perkreditan (LPIP) dan pihak lainnya. Fungsi SLIK OJK adalah untuk kenyamanan dan keamanan lembaga keuangan serta masyarakat dalam melakukan transaksi keuangan. Terdapat beberapa data pokok pada SLIK, seperti nama, tempat tanggal lahir, alamat serta NIK. SLIK juga memiliki data keuangan debitur yang lengkap sekali yang asalnya dari informasi berkaitan pinjaman, seperti jenis pinjaman, kualitas dari pinjaman, hingga kredit. Bagi orang yang memiliki masalah dengan kredit dan cicilan pinjaman tidak lancar bisa masuk dalam daftar hitam OJK.
Debitur akan masuk dalam daftar hitam yang menjadi penghalang saat akan mengajukan pinjaman di kemudian hari.
Biasanya penghapusan daftar hitam akan hilang dalam kurun waktu kurang lebih 24 hingga 60 bulan pasca masalah terselesaikan.
Maka dari itu, penting untuk menjaga nama bersih dari BI Checking dan menyelesaikan setiap tanggung jawab pinjaman maupun kredit dengan baik.
Lalu bagaimana juka tagihan di SLIK tetap ada meski sudah bayar atau melakukan refund?
Baca Juga: Ini Tingkatan Skor Kredit di BI Checking yang Tergolong Aman, Masih Bisa Ajukan Pinjaman Bank
Kenapa Tagihan di SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan) Masih Ada Setelah Melakukan Pembayaran Atau Refund?
Untuk pengguna yang bertanya-tanya dengan masalah ini, ternyata ada penyebab yang harus diketahui.
Masih adanya tagihan SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan) setelah melakukan pembayaran terjadi karena PT Commerce Finance dan mitra PT Commerce Finance selaku pihak penyelenggara pinjaman SPayLater yang telah terdaftar dan diawasi oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan) akan melakukan pelaporan data sesuai dengan peraturan yang berlaku.
OJK sendiri memiliki periode pelaporan data SLIK tanggal 1-20 setiap bulannya.
Data yang tercatat pada pelaporan SLIK saat ini merupakan data ter-update, sesuai dengan ketentuan pelaporan yang berlaku.
Pelaporan data SLIK ke OJK akan dilakukan setelah Anda melunasi tagihan SPayLater.