Find Us On Social Media :

Tak Perlu Takut Lagi! Resmi Debt Collector Bisa di Penjara Jika Menagih dengan Kekerasan

debt collector dilarang lakukan penagihan dengan kasar

GridFame.id - 

OJK telah mengeluarkan pernyataan secara resmi.

Dimana ia melarang pihak debt collector untuk bertindak kasar saat melakukan penagihan.

Memang tingkah debt collector belum lama ini kerap menuai sorotan.

Pasalnya, beberapa diantara mereka bahkan tak segan untuk menghilangkan nyawa.

Sosok debt collector pun terkesan terlalu 'seram' image-nya di masyarakat.

Kebanyakan berita beredar mereka juga tak segan untuk merampas barang-barang berharga milik peminjam.

Maraknya perlakuan kasar debt collector membuat OJK akhirnya memberikan keputusan.

Dimana mereka melarang keras penagih hutang saat sedang menagih hutang.

Terlebih kekerasan itu berpotensi menimbulkan masalah hukum.

Baca Juga: Penagihan Pinjol Kredivo Debt Collector Akan Datang ke Rumah Ini Penyebab dan Waktu Mengunjunginya

Lebih lanjut, OJK melarang debt collector menggunakan cara ancaman, melakukan tindakan kekerasan yang bersifat mempermalukan, dan memberikan tekanan baik secara fisik maupun verbal.