GridFame.id – Simak 7 aturan dari pemerintah tentang renovasi rumah subsidi.
Bagi Anda yang memiliki keinginan renovasi rumah subsidi, tenang dulu pahami mengenai aturannya ya.
Pasalnya rumah subsidi tidak boleh direnovasi secara sembarangan lho.
Meski diperbolehkan untuk merenovasi rumah subsidi namun Anda tetap harus menjalankan ketetapan yang dijalankan.
Pasalnya, terdapat aturan-aturan yang wajib Anda pahami sebelum renobasi rumah menjadi hunian impian bersama keluarga.
Rumah subsidi sendiri adalah rumah yang berukuran terbatas dan harganya cukup terjangkau.
Tak heran jika rumah subsidi menjadi salah satu pilihan yang tepat bagi sebagian orang.
Hanya saja, tak semua orang tahu bahwa renovasi rumah subsidi ini tidak boleh dilakukan secara sembarangan.
Setidaknya ada beberapa bagian yang boleh dan tiak boleh diubah sesuai dengan aturan pemerintah.
Ini artinya jika hal terebut dilakukan, maka bantuan yang sudah diberikan berisiko dicabut oleh pemerintah.
Adapun ketentuan tentang rumah subsidi sudah diatur dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 242/KPTS/M/2020.
Baca Juga: Bingung Cari Informasi Rumah Subsidi? Coba Jajal di 3 Aplikasi Ini
Lantas seperti apa rincian aturan mengenai renovasi rumah subsidi tersebut?
7 Aturan Renovasi Rumah Subsidi
Renovasi rumah sibsidi dengan membuat pagar di sekeliling rumah.
Renovasi rumah subsidi untuk atap yang bocor.
Renovasi rumah subsidi untuk tembok yang rembes.
Renovasi untuk menjadi 2 lantai setelah mencapai waktu 5 tahun berjalan.
Dilarang memperluas lahan yang sudah diatur oleh pemerintah.
(Kategori rumah tapak diatur dengan batasan luas tanah paling rendah 60m persegi dan paling tinggi 200 m persegi)
Renovasi rumah sibsidi yang tidak diperbolehkan yakni mengubah fasad dan menambah jumlah lantai.
Sedangkan jika Anda hanya ingin meningkatkan kualitas dengan mepercantik tampilan rumah saja maka hal tersebut diperbolehkan.
Baca Juga: Syarat Hingga Pengajuan KPR BTN 2022 Bisa Digunakan Beli Rumah Subsidi