GridFame.id - Apakah Anda bermasalah dengan debt collector yang menagih dengan kekerasan?
Kalau begitu, Anda wajib tahu hal ini.
Sosok debt collector memang bisa jadi mengintimidasi saat menagih hutang.
Belum lagi jika mereka melakukan kekerasan atau pengerusakan benda pribadi kita.
Tapi tahukah Anda kalau sebenarnya debt collector tidak boleh melakukan itu?
Bahkan mereka wajib membawa dokumen saat menagih.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melarang penagih utang atau debt collector menggunakan kekerasan dalam menagih utang konsumen.
Larangan itu disampaikan OJK melalui unggahan di akun Instagram resminya, @ojkindonesia, Selasa (11/10/2022).
"Debt collector dilarang gunakan kekerasan dalam penagihan utang konsumen," demikian tulis OJK, dikutip Kamis (13/10/2022).
Debt collector dilarang melakukan ini
Secara rinci dijelaskan larangan debt collector dalam proses penagihan utang, di antaranya:
- Menggunakan cara ancaman
- Melakukan tindakan kekerasan yang bersifat mempermalukan
- Memberikan tekanan baik secara fisik maupun verbal.
Baca Juga: Galbay Aplikasi Pinjol AdaPundi, Tak Akan Didatang Debt Collector?
Jika hal tersebut dilakukan, debt collector dapat dikenakan sanksi hukum pidana.