1. Batas Daya 450 volt ampere (VA) adalah Rp 3.000 per bulan.
2. Batas Daya 900 VA adalah Rp 3.000 per bulan.
3. Batas Daya 1.300 VA adalah Rp 5.000 per bulan.
4. Batas Daya 2.200 VA adalah Rp 10.000 per bulan.
5. Batas Daya 3.500-5.500 VA adalah Rp 50.000 per bulan.
6. Batas Daya 6.600-14.000 VA adalah 3 persen dari tagihan rekening listrik (minimum Rp 75.000) per bulan.
7. Batas Daya di atas 14.000 VA adalah 3 persen dari tagihan rekening listrik (minimum Rp 100.000) per bulan.
Ketentuan terkait denda bayar listrik PLN tercantum dalam dokumen Syarat dan Ketentuan Pasang Baru/Perubahan Daya Online antara Pelanggan.
Baca Juga: Berikut Cara Laporkan Gangguan Listrik Via PLN Mobile Agar Segera Tertangani
Hal tersebut tercantum Pasal 10 dokumen biaya keterlambatan (BK) atau denda telat bayar listrik.
Pelanggan pascabayar yang membayar tagihan listrik melampaui batas akhir masa pembayaran dikenakan BK (denda telat bayar PLN 2022).
Batas akhir masa pembayaran tagihan listrik adalah tanggal 20.