GridFame.id - Punya masalah dengan debt collector nakal?
Jangan ragu-ragu untuk melaporkannya ke sini!
Simak infonya sampai akhir untuk tahu ke mana harus melapor.
Dalam praktiknya, debt collector harus menjalankan tugasnya menagih utang sesuai prosedur berlaku.
Namun tak jarang pula, debt collector justru menagih utang seenaknya.
Ada yang mengancam sampai melakukan tindak kekerasan dan perbuatan ini jelas melanggar atau melawan hukum.
Apalagi di tengah pandemi corona, ada kebijakan penundaan pembayaran cicilan utang bagi nasabah yang terdampak COVID-19.
Itu artinya, debt collector diminta setop sementara penagihan utang ke nasabah.
Kalau masih ada debt collector yang berperilaku sewenang-wenang dalam menagih, hingga berbuat kasar, adukan saja ke 5 lembaga ini.
Pengaduan Debt Collector Nakal
1. Bank Indonesia (BI)
Jika Anda mendapat ancaman atau perlakuan kasar dari debt collector saat menunaikan kewajibannya, laporkan saja ke BI.
Sebagai otoritas moneter, BI berkewajiban memberikan perlindungan konsumen jasa sistem pembayaran (penarikan dana, transfer dana, kegiatan alat pembayaran menggunakan kartu ATM/debet/kartu kredit, uang elektronik, dan lainnya).
Baca Juga: Terlengkap Ini Daftar Pinjol Tanpa Debt Collector Lapangan yang Galbay Bisa Santai!