Find Us On Social Media :

Berikut Larangan Debt Collector Pinjol Dalam Penagihan Utang ke Debitur, Apa Saja?

Ilustrasi debt collector pinjol yang lakukan ancaman saat menagih utang ke nasabah.

 

GridFame.id – Simak  larangan debt collector pinjol dalam penagihan utang.

Ternyata ada larangan debt collector dalam menagih utang ke debitur yang menunggak.

Bagi nasabah yang tidak bayar atau galbay pinjaman online pastinya akan ada aktivitas penagihan yang melibatkan debt collector.

Seperti penagihan lewat pesan singkat, email dan telepon oleh para debt collector.

Nah jika Anda salah satu yang berhubungan dengan debt collector harusnya memahami  larangan berikut.

Terdapat peraturan debt collector lapangan yang wajib diketahui dalam menagih utang.

Jadi semisal Anda menemui perilaku debt collector yang menyimpang dalam menagih utang untuk melaporkannya.

Salah satunya ancaman dari debt collector ke debitur berupa penyebaran data pribadi.

Adapun peraturan tersebut disampaikan dalam postingan terbaru OJK Indonesia.

Apa saja ya kira-kira?

Simak ulasan lengkapnya!

Baca Juga: Daftar Pinjol yang Punya DC Lapangan Siap Datang ke Rumah, Diuber-uber hingga Lunas!