Find Us On Social Media :

Resiko Gagal Bayar Tagihan Shopee Paylater, Lebih Dari 3 Bulan, Benarkah Hutang Otomatis Lunas?

telat bayar tagihan shopee 90 hari

GridFame.id -

Bagaimana jika Shopee Paylater gagal bayar lebih dari 3 bulan?

Shopee Paylater salah satu fitur yang paling banyak digunaan untuk pembayaran.

Penggunaan oaylater sediri semakin meningkat setiap tahunnya.

Bahkan, hampir semua aplikasi untuk pembayaran memiliki fitur tersebut.

Namun, sebelum memutuskan untuk menggunakan, anda wajib memahami terlebih dahulu.

Shopee Paylater sendiri sudah resmi secara OJK.

Sehingga terkait penagihan tagihan sesuai dengan ketentuan dari OJK.

Belum lama ini OJK menetapkan peraturan jika lebih dari 90 hari atau 3 bulan, tunggakan dianggap hangus.

Nah, bagaimana dengan Shopee Paylater jika telat 3 bulan? Apakah akan dihitung lunas?

Yuk simak artikel di bawah ini!

Baca Juga: Limit Shopee Paylater Hilang? Berikut Penyebab dan Cara Mengatasinya

Melansir dari GridFame.id sebelumnya, melihat dari peraturan baru oleh OJK, terkait penagihan yang dilakukan hanya berlaku selama 90 hari saja.

Penagih hutang hanya boleh menagih ke debitur maksimal 90 hari dan denda yang dikenakan maksimal 100% dari total pokok pinjaman, 

Namun, setelah cicilan nunggak lebih dari 90 hari, maka aplikasi pinjol atau debt collector tidak boleh lagi menagih atau dianggap hangus.

Tetapi, dari pihak Shopee Paylater sendiri belum ada informasi yang jelas apakah jika 3 bulan atau 90 hari akan lunas atau terus ditagih. Berikut ini sederet resiko tak membayar tagihan Shopee Paylater dikutip dari Kompas.com:

1. Dikenakan Denda Keterlambatan

Anda akan dikenakan denda Shopee Paylater jika telat melakukan pembayaran. Denda tersebut sebesar 5% setiap bulannya.

Selain denda, pengguna Shopee Paylater yang telat bayar juga harus membayar bunga sebesar 2.95% dari total tagihan.

2. Shopee Paylater Dibekukan

Selama tagihan tak dibayarkan, maka Shopee Paylater anda akan dibekukan sampai melunasi tagihan.

3. Tercatat Pada Laporan SLIK OJK

Shopee Paylater merupakan pinjaman online legal yang telah terdaftar dan diawasi langsung oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Oleh karena itulah keterlambatan pembayaran Shopee Paylater akan membuat nama anda tercatat pada laporan SLIK OJK.

Baca Juga: Duh! Keberatan Bayar Tagihan Shopee Paylater? Bisa Lunas Sebagian Saja dengan Cara Begini