GridFame.id - Simak cara hapus data pinjol yang aman dan dijamin tidak ada jejak.
BI checking Anda pun aman.
Salah satu ketakutan saat meminjam pinjol adalah data kita yang disebar.
Belum lagi teror pinjaman daring kerap menghantui, meski pelunasan utang telah dilakukan.
Ancaman pinjaman online masih tetap muncul karena masih maraknya tawaran melalui pesan singkat hingga WhatsApp.
Melihat kondisi tersebut, pihak OJK mengimbau masyarakat untuk tetap waspada agar tak tergiur dengan pinjaman online ilegal.
Cara Menghapus Data Pinjol
Ada yang perlu diperhatikan sebelum menghapus data pinjol.
Pastikan seluruh utang dan bunga yang dibebankan telah dilunasi.
Jangan pernah melakukan cara di bawah ini untuk lari dari tanggung jawab.
Menghapus data pinjaman online sebelum menyelesaikan tanggungan akan berpotensi menyebabkan masalah lebih serius.
Apabila seluruh tanggungan utang terlunasi, cara menghapus data pinjaman online berikut dapat diterapkan.
Baca Juga: Ini Dia Aplikasi Pinjol Legal dengan Tenor Sampai Lebih Dari 36 Bulan
1. Menghapus seluruh data di aplikasi pinjol
Cara pertama untuk menghapus data pinjol adalah sebagai berikut:
- Buka menu pengaturan pada ponsel.
- Setelah itu, pilih ‘Pengaturan Aplikasi’.
- Gulir hingga menemukan aplikasi pinjaman online yang kamu gunakan.
- Selanjutnya, pilih ‘Hapus Data dan Cache’.
2. Menghapus aplikasi pinjol
Alternatif lain setelah menghapus data pada aplikasi, yakni dengan menghapus aplikasi pinjaman online.
Anda dapat melepas aplikasi tersebut ada ponsel dengan beberapa langkah berikut:
- Buka menu ‘Pengaturan’ pada ponsel.
- Setelah itu, pilih ‘Aplikasi’.
- Gulir hingga menemukan aplikasi pinjaman online yang terpasang pada ponsel.
- Lalu, pilih ‘Uninstall’.
- Selesai.
3. Menghubungi Call Center pinjol
Anda bisa menyampaikan permintaan ke pusat panggilan penyedia pinjaman online jika tetap memperoleh tagihan meski telah melunasi utang.
Sampaikan kronologis kejadian dan sertakan bukti yang mendukung bahwa utang telah dilunasi.
Bila perlu, lakukan pengajuan untuk menghapus data agar tak digunakan oleh pihak yang tak bertanggung jawab.
4. Menghubungi OJK
Apabila masih merasa terganggu dengan ancaman pinjol padahal tak terikat utang, menghubungi Otoritas Jasa Keuangan dapat menjadi solusi jitu.
Pihak OJK akan menerima laporan yang berkaitan dengan pinjaman online ilegal.
Melalui laporan tersebut, penelusuran dan tindakan lebih lanjut dapat dilakukan.
Kamu dapat mengirimkan laporan ke OJK melalui beberapa platform berikut:
- Situs resmi Otoritas Jasa Keuangan di www.ojk.go.id.
- Alamat email OJK di waspadainvestasi@ojk.go.id.
- WhatsApp OJK di nomor 081-157-157-157
- Kontak resmi OJK di nomor 157.
Baca Juga: Dinilai Lebih Bahaya Dari Debt Collector Pinjol, Ini Ciri-ciri Rentenir Online yang Harus Diwaspadai