GridFame.id -
Kini sedang marak penipuan berkedok investasi online.
Pihak OJK sendiri menghimbau untuk lebih berhati-hati memilih investasi.
Pasalnya penipuan investasi ini semakin marak.
Nominal yang tertipu pun terbilang cukup fantastis.
Mulai dari puluhan juta hingga miliaran rupiah.
Nah, sebelum ada berinvestasi, ada baiknya kalau memilih yang tepat.
Berikut ini adalah deretan invetasi ilegal yang telah ditutup oleh OJK terbaru.
Baca Juga: Pilih Mana Investasi Emas Fisik vs Digital ? Ini Penjelasannya Secara Lengkap
Melansir dari Kontan.id, Satgas Waspada Investasi (SWI) kembali menemukan 13 entitas yang melakukan penawaran investasi ilegal atau tanpa izin yang berpotensi merugikan masyarakat.
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing mengatakan pihaknya langsung melakukan pemblokiran terhadap situs/website/aplikasi investasi ilegal tersebut.
"SWI bertindak cepat mencari dan kemudian memblokir entitas investasi ilegal dan pinjol ilegal yang informasinya kami dapat dari data crawling melalui big data center aplikasi waspada investasi," kata Tongam dalam keterangan resmi.
Hal tersebut menunjukkan bahwa SWI senantiasa hadir melindungi masyarakat agar terhindar dari kegiatan keuangan yang tidak memiliki perizinan, terutama investasi ilegal.
Penanganan terhadap investasi ilegal dan pinjol ilegal dilakukan secara bersama-sama oleh seluruh anggota SWI dari 12 Kementerian/Lembaga.
"Setiap entitas yang dihentikan kegiatannya oleh SWI diperintahkan untuk mengembalikan kerugian masyarakat. Jangan mudah percaya dengan alasan yang dibuat oleh pelaku investasi ilegal. Apabila pelaku mempersulit penarikan dana, segera lapor ke polisi," tegas Tongam.
Berikut daftar investasi ilegal dan jenis kegiatannya yang ditutup OJK pada Agustus 2022:
1. PT Multi Mitra Mandiri Bersatu, kegiatan investasi ilegal berupa penawaran pembiayaan tanpa izin2. Boke Financial Limited, kegiatan investasi ilegal berupa penawaran investasi uang tanpa izin3. Yayasan Shanti Bhakti Amertha (Duplikasi nama Yayasan Shanti Bhakti Amertha), kegiatan investasi ilegal berupa penawaran investasi uang tanpa izin.4. PT Royal Cipta Properti, kegiatan investasi ilegal berupa penawaran investasi properti tanpa izin atau money game5. PT Niscaya Sitindo, Money game dengan modus investasi saham dengan memberikan keuntungan 10% dalam 7 (tujuh) hari6. FIRSTSOLARIDN.com, Money game dengan modus investasi energi7. OINVESTASI/Oi Otomotif Investasi, Money game dengan modus perdagangan kendaraan bermotor yang menawarkan keuntungan 20% dalam 15 menit8. OXTRADE Binary option9. PT Vestifarm Agro Indonesia (vestifarm.com) Securities crowd funding tanpa izin10. Almira Grup Penyelenggara perdagangan aset kripto tanpa izin11. Redford Penyelenggara perdagangan aset kripto tanpa izin12. Pi Network Indonesia Penyelenggara mata uang digital dan perdagangan aset kripto tanpa izin13. Yayasan Surya Nuswantara Penawaran pelunasan utang tanpa izin
Baca Juga: Harga Emas Hari Ini Turun Hingga Rp 5.000 Per Gram, Saatnya Beli Untuk Investasi!