GridFame.id – Simak cara mudah belanja gunakan Indodana Paylater 2022.
Saat ini layanan Paylater tengah diminati masyarakat di semua kalangan terutama anak muda.
Tidak heran metode pembayaran Paylater kerap dimanfaatkan saat berberlanja online melalui e-commerce.
Payater kerap menjadi pilihan sebagai metode pembayaran karena dinilai mudah dan praktis untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Salah satunya yak tak kalah nama yakni Indodana Paylater yang diluncurkan PT Artha Dana Teknologi.
Indodana Paylater sendiri telah terdaftar dan mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dengan demikian legalitas dan kredibilitas layanna ini akan terjamin baik kemanan maupun dalam sistem penagihannya.
Bagi Anda yang ingin menggunakan Indodana Paylater namun belum mengetahui secara pasti bagaimana mendaftarnya simak ulasan berikut ya,
Tim GridFame.id akan bahas secara terperinci mengenai cara mudah belanja gunakan Indodana Paylater.
Anda bisa menggunakan Indodana Paylater untuk membayar transaksi online dengan cara berikut.
Simak yuk!
Baca Juga: Begini Cara Mencairkan Traveloka Paylater Legal Terbaru 100 Persen Berhasil
Cara Belanja Dengan Indodana Paylater
Pertama Anda harus mengunduh terlebih dulu aplikasi Indodana pada smartphone atau PlayStore.
Kemudian daftarkan diri Anda (jika belum memiliki akun Indodana).
Setelah memiliki akun Indodana langkah berikutnya daftar layanan Indodana Paylater.
Pilih menu ‘Cicilan produk’ pada aplikasi Indodana kemudian klik ‘Ajukan Limit Pinjaman’.
Lengkapi formulir pengajuan, serta lampirkan seluruh dokumen persyaratan yang diminta.
Asal Anda memenuhi persyaratannya, tinggal tunggu proses verifikasi dan approval.
Pastikan Anda mencantumkan data diri secara akurat, lengkap dan jelas saat saat mendaftar layanan Indodana Paylater guna mempermudah tanapan seleksi dan verifikasi.
Jika telah disetujui maka Anda bisa langsung menggunakan Paylater untuk berbelanja secara online.
Demikian cara menggunakan Indodana Paylater secara mudah.
Semoga membantu.
Baca Juga: Cara Daftar Paylater Traveloka, Cukup Modal KTP Limit Bisa Sampai Rp 50 Juta! Simak Langkahnya