GridFame.id - Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes) hingga kini masih menyelidiki sejumlah faktor yang diduga menyebabkan timbulnya gangguan ginjal akut misterius.
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan, tingkat kematian gangguan ginjal akut mendekati 50 persen.
Sementara itu, balita yang terpapar penyakit ini mencapai sekitar 70 orang per bulan.
Ia bahkan menyebut realitasnya lebih banyak dari 70 kasus.
Oleh karena itu, pihaknya mengambil langkah konservatif dengan menginstruksikan tenaga medis termasuk dokter tidak meresepkan obat cair kepada pasien dan menginstruksikan apotek agar tidak menjual obat dalam bentuk cair.
Obat penawar guna menangani penyakit ini pun didatangkan dari Singapura dan Australia.
Biaya Pengobatan Ditanggung BPJS
Untuk biaya pengobatan pasien gagal ginjal akut dipastikan Kemenkes ditanggung BPJS.
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi mengatakan, biaya pertanggungan ini disesuaikan dengan kepesertaan BPJS masing-masing.
"Sesuai dengan pembiayaan yang dipunyai pasien. Kalau peserta BPJS pasti ditanggung. Jadi sesuai kepesertaan BPJS masing-masing," kata Nadia saat dihubungi Kompas.com, Jumat (21/10/2022).
Lantas bagaimana dengan obat penawarnya? apakah ditanggung pemerintah, Menkes pun akhirnya angkat bicara.
Baca Juga: Berikut 14 Rumah Sakit Rujukan Bagi Pasien Gagal Ginjal Akut Misterius
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan, pemerintah bakal mendatangkan 200 vial obat Fomepizole (penawar racun) yang akan digunakan untuk menangani gangguan ginjal akut misterius (acute kidney injury/AKI).