Sebagai lembaga keuangan, koperasi simpan pinjam memiliki ruang lingkup kegiatan berupa penghimpunan dan penyaluran dana yang berbentuk penyaluran pinjaman terutama dari dan untuk anggota.
Perkembangan sekarang, layanan koperasi simpan pinjam tidak terbatas pada anggota melainkan masyarakat luas, yang memiliki dana untuk dikelola dan mereka yang membutuhkan dana untuk meminjam.
Modal koperasi simpan pinjam selain dari anggota juga dari perseorangan yang bukan anggota atau dari lembaga keuangan lain.
Sebagai lembaga keuangan, koperasi simpan pinjam jelas-jelas mengedepankan modal/uang.
Mereka yang menjadi anggota didorong untuk mendapatkan bunga dari simpanan dan keuntungan sisa hasil usaha.
Karena itu anggota / masyarakat yang meminjam akan dikenakan bunga, yang biasanya juga rendah (dibawah bunga bank).
Bungan koperasi yang diperoleh sebagai konsekuensi uang yang diutang, bisa disebut riba.
Artikel ini telah tayang di Kompasiana.com dengan judul "Bunga Koperasi Simpan Pinjam, Apakah Termasuk Riba?"
Baca Juga: Wajib Tahu! BLT UMKM Rp1,2 Juta November 2021 Hanya Akan Cair ke 5 Kriteria Ini, Simak Ulasannya