GridFame.id - Kebijakan atau aturan baru di perusahaan e-commerce Shopee kini telah diterapkan, setiap transaksi dalam aplikasi akan dikenakan biaya tambahan Rp 1.000.
Setiap transaksi produk yang dilakukan penggunanya baik di situs atau aplikasi Shopee akan dikenakan biaya.
Biaya ini berlaku bagi pembelian menggunakan metode pembayaran apa pun dan tanpa minimal pembelian.
Kebijakan ini telah diterapkan sejak Minggu (23/10/2022) lalu.
Dengan biaya layanan tersebut, dalam setiap transaksi pembelian, pelanggan akan dikenai tambahan Rp 1.000 ketika melakukan pembayaran alias check out.
Tambahan biaya ini menurut Shopee dikenakan demi kenyamanan pelanggan karena digunakan untuk pengembangan layanan yang lebih baik.
"Biaya Layanan mulai diterapkan per tanggal 23 Oktober 2022 untuk transaksi melalui situs atau aplikasi Shopee senilai Rp 1.000 per transaksi," tulis Shopee dalam laman Pusat Bantuan Shopee.
Shopee adalah perusahaan e-commerce asal Singapura yang merupakan anak perusahaan Sea Limited.
Sejak 2015, Shopee telah memperluas usahanya ke Indonesia, Malaysia, Thailand, Vietnam, dan Filipina. Kini aplikasi belanja Shopee paling sering digunakan masyarakat Indonesia untuk berbelanja secara online.
Pasalnya, hanya dengan ponsel dan koneksi internet siapapun bisa belanja di Shopee.
Dengan aplikasi Shopee para pengguna tak hanya bisa belanja, bayar tagihan, isi pulsa, hingga pinjaman online. Baca Juga: Akhir Bulan Gak Perlu Pusing! Beli Token Listrik Bisa dengan Shopee Paylater, Begini Caranya
Tekait penarikan biaya tambahan, disebutkan pula biaya Layanan tidak berlaku untuk transaksi Produk Digital seperti Keuangan, Zakat, Donasi, kecuali produk digital yang disertakan dalam pembelian produk fisik.