Find Us On Social Media :

Meski Cair Lebih Cepat, Pinjol Ilegal Bisa Nekat Salahgunakan Data Pribadi Anda!

pinjol ilegal

GridFame.id -

Anda nekat menggunakan pinjol legal?

Hat-hati, akan terkena sederet risiko berbahaya ini.

Memang saat ini marak di Indonesia berbagai macam pinjol ilegal.

Dimana mereka selalu menawarkan proses pencairan yang cepat.

Tak hanya itu saja. seringkali masyarakat tergiur dengan syarat yang gak ribet.

Padahal banyak risiko yang bisa terjadi jika meminjam di pinjol ilegal.

Salah satunya adalah penyalahgunaan data pribadi anda.

Ya, data yang anda masukan bisa membuat data pribadi anda malah bocor hingga jadi kasus penipuan.

Baca Juga: Rekomendasi Pinjol Legal yang Pasti Cair, Dijamin Pengajuan Tak Akan Ditolak!

Kerugian-kerugian yang ditimbulkan oleh pinjol ilegal di antaranya adalah bunga pinjaman yang sangat tinggi, penagihan kasar kepada penerima pinjaman, waktu jatuh tempo pembayaran pinjaman yang tidak sesuai dengan perjanjian di awal, serta akses terhadap data pribadi.

"Dengan edukasi keuangan yang baik, diharapkan masyarakat dapat semakin bijak dalam memanfaatkan layanan pinjaman online legal yang berizin dari OJK secara optimal dan melakukan kegiatan pinjam meminjam dengan kesadaran dan tanggung jawab penuh,” ujar Entjik dalam keterangannya, dikutip Senin (24/10/2022).

Entjik menambahkan, kehadiran industri fintech lending dapat memberikan kemudahan layanan finansial. Sebelum banyaknya aplikasi keuangan tersebut, layanan finansial didominasi oleh bank dengan persyaratan yang cukup memberatkan masyarakat.

Ini terlihat dari tingginya credit gap atau kebutuhan kredit masyarakat yang belum terpenuhi, sebesar Rp 1.650 triliun per tahun 2018. Adapun, kebutuhan pembiayaan sebesar Rp 2.650 triliun, tetapi Industri Jasa Keuangan (IJK) tradisional hanya menopang Rp 1.000 triliun.

Ia mengutarakan, fintech lending dengan keunggulannya berbasiskan teknologi menerapkan credit scoring guna mempermudah akses keuangan masyarakat, sehingga dapat melayani masyarakat unbanked dan underserved.

Sementara, Direktur Pengaturan, Perizinan, dan Pengawasan Financial Technology OJK Tris Yulianta menyampaikan, selain memahami manfaat dan risiko fintech pendanaan, masyarakat juga perlu memahami terkait perbedaan penyelenggara fintech lending atau pinjaman online berizin OJK dengan pinjol ilegal.

Menurutnya saat ini, ada 102 penyelenggara fintech pendanaan yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat sesuai kebutuhannya.

Adapun, jumlah pinjol ilegal jauh lebih banyak dan terus bertumbuh. Oleh karena itu, Satgas Waspada Investasi (SWI) terus berperan aktif memberantas usaha pinjol ilegal di Indonesia.

“Hingga saat ini, sudah ada 4.625 penyelenggara pinjol ilegal yang ditutup oleh SWI. Namun, kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk tetap berhati-hati karena pinjol ilegal ini ibarat jamur di musim hujan, berkembang dengan sangat cepat,” ujarnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bahaya Pinjol Ilegal, Penagihan Kasar hingga Salah Gunakan Data Pribadi"

Baca Juga: Amit-Amit Jangan Sampai Jadi Korban! Bukan Cuma Data Bisa Dicuri, Ini Deretan Bahaya Pakai Jasa Joki Pinjol dan Cara Menghindarinya