GridFame.id -
Hati-hati tertipu pinjol abal-abal atau ilegal.
Dimana mereka selalu memberikan penawaran menggiurkan kepada para debitur.
Pemerintah pun selalu memberikan peringatan kepada masyarakat.
Untuk lebih baik meminjam ke pinjol yang legal.
Pasalnya, pinjol legal diatur scara jelas terkait penagihan, bunga dan lain-lainnya.
Jika pinjol tersebut melanggar pun bisa langsung dilaporkan ke OJK.
Tetapi, maraknya aplikasi pinjol seringkali membuat masyarakat tertipu.
Nah, bagaimana cara mengetahui pinjol tersebut abal-abal?
Baca Juga: Rekomendasi Pinjol Legal yang Pasti Cair, Dijamin Pengajuan Tak Akan Ditolak!
Ciri-ciri pinjol ilegal dikutiup dari Kontan.co.id:
- Tidak terdaftar/berizin dari OJK
- Penawaran menggunakan SMS/WhatsApp
- Bunga dan denda tinggi mencapai 1-4 persen per hari
- Biaya tambahan lainnya tinggi, bisa mencapai 40 persen dari nilai pinjaman
- Jangka waktu pelunasan singkat, tidak sesuai kesepakatan
- Meminta akses data pribadi seperti kontak, foto dan video, lokasi, dan sejumlah data pribadi lainnya yang digunakan untuk meneror peminjam yang gagal bayar
- Melakukan penagihan tidak beretika berupa teror, intimidasi, dan melecehkan
- Tidak memiliki layanan pengaduan dan identitas kantor yang jelas.
Berikut 4 cara cek apakah pinjol tersebut legal atau ilegal sebagaimana dilansir laman resmi Indonesiabaik.id: