Find Us On Social Media :

Jangan Sampai Tertipu Janji Manis Investasi Abal-Abal! Ini 5 Jenis Investasi Syariah yang Menguntungkan dan Terjamin Aman

Ilustrasi jenis investasi syariah

GridFame.id - Maraknya kasus investasi bodong dan investasi abal-abal membuat masyarakat takut untuk berinvestasi.

Padahal investasi merupakan hal yang penting dalam kehidupan.

Investasi menjadi salah satu upaya mengelola keuangan dengan baik.

Salah satu wujud manajemen keuangan adalah dengan berinvestasi.

Ada banyak hal yang bisa dilakukan sebagai bentuk investasi untuk masa depan.

Kebanyakan orang masih memakai cara lama dengan berinvestasi tanah, properti dan juga emas.

Namun di era kecanggihan teknologi seperti saat ini, siapapun bisa berinvestasi secara digital.

Untuk berinvestasi secara digital, ada baiknya mengenali terlebih dahulu platform apa yang akan digunakan.

Jangan sampai malah merugikan diri karena berinvestasi ilegal hanya karena tergiur bunga besar.

Bagi umat Muslim, ada beberapa jenis investasi syariah yang bisa jadi pilihan.

Apa saja? Yuk simak jenis investasi syariah yang menguntungkan berikut ini.

Baca Juga: Daftar Investasi Ilegal yang Ditutup OJK Terbaru 2022, Hati-hati Jangan Ketipu!

Investasi akan selalu menjadi perbincangan menarik untuk dibahas khususnya sejak pandemi melanda.

Salah satu jenis investasi yang cukup banyak dibahas yaitu investasi syariah

Serupa seperti investasi pada umumnya, investasi syariah merupakan pengelolaan uang secara efektif dan menguntungkan.

Bedanya, investasi berbasis syariah berpedoman pada bebas riba dan prinsip hukum syariah yang disusun oleh Dewan Syariah Nasional (DSN) di bawah naungan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Investasi syariah mudah ditemukan di Indonesia sebagai negara dengan penduduk muslim terbanyak. Praktiknya pun diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Dewan Pengawas Syariah (DPS).

Lantas, apa saja investasi syariah yang mendatangkan keuntungan dan bagaimana caranya?

1. Sukuk

Menurut Fatwa DSN MUI No. 137/DSN-MUI/IX/2020, sukuk adalah Surat Berharga Syariah (Efek Syariah) berupa sertifikat atau bukti kepemilikan yang bernilai sama, dan mewakili bagian kepemilikan yang tidak bisa ditentukan batas-batasnya (musya’) atas aset yang mendasarinya (underlying assets/Ushul al-Shukuk).

Underlying assets adalah aset atau obyek dasar yang menjadi penerbitan sukuk, dapat berupa tanah, bangunan, proyek pembangunan, jasa (aset tidak berwujud), hingga hak manfaat atas aset.

Akhmad Farroh Hassan dalam buku Fiqh Muammalah dari Klasik Hingga Kontemporer (2018) memaparkan bahwa sukuk adalah instrumen yang digunakan untuk menghimpun dana demi kepentingan umum untuk meningkatkan dan mengembangkan modal usaha. Pihak-pihak yang terikat dalam sukuk antara lain pemilik asset, special purpose vechile (SPV), dan investor.

Baca Juga: Harga Emas Hari Ini Turun Hingga Rp 5.000 Per Gram, Saatnya Beli Untuk Investasi!

Adanya persyaratan underlying assets, maka harus ada akad tertentu yang mendasari penerbitan sukuk, seperti kontrak jual tunai (bay’muthlakah), penentuan kontrak jual dengan keizinan membeli semua aset (bay’ al-wafa’), dan kontrak penyerahan aset pada orang yang menjadi kepercayaannya (wakalah). Akad diatur di dalam kontrak dengan jangka pendek dan menengah, antara 2 tahun hingga 10 tahun.

Di sisi lain, berdasarkan prinsip syariah, jenis sukuk yang terdaftar secara internasional dan telah mendapatkan pengakuan dari The Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial Institutions (AAOIFI) ialah sukuk ijarah, sukuk mudharabah, sukuk musyarakah, sukuk istisna, sukuk murabahah, dan sukuk saham.

Meskipun sama-sama berbentuk dokumen, terdapat perbedaan cara berinvestasi pada sukuk dan surat obligasi.

Untuk sukuk, pemilik mendapatkan sertifikat kepemilikan aset berwujud, sementara surat obligasi merupakan instrumen pengakuan utang.

Kemudian, hasil keuntungan investasi sukuk berpedoman pada bagi hasil, imbalan, dan margin, hal ini berbeda dengan obligasi yang pembagian hasil investasi berdasarkan bunga, kupon, dan capital gain.

Surat obligasi tidak perlu obyek yang mendasari penerbitan dokumen dan penggunaannya konvensional (mengandung bunga).

2. Cash Waqf Linked Sukuk Ritel (CWLS Ritel)

CWLS Ritel adalah produk keuangan syariah berupa investasi dana wakaf uang pada sukuk negara yang imbal hasilnya disalurkan oleh nazir (pengelola dana dan kegiatan wakaf) untuk membiayai program sosial dan pemberdayaan ekonomi umat. CWLS merupakan instrumen wakaf.

Seperti yang diketahui, sukuk adalah efek syariat berupa sertifikat kepemilikan yang penerbitannya didasari oleh underlying assets dan mewakili bagian yang tidak terpisahkan atau tidak terbagi. Pada CWLS Ritel, maka yang dikembalikan kepada investor hanya pokoknya saja.

Perbankan syariah menyediakan CWLS melalui series, seperti Sukuk Wakaf seri SWR001 seperti yang disediakan oleh Bank Syariah Indonesia (BSI). Lalu, ada pula CWLS SWR002 dan SWR003 seperti yang disediakan oleh CIMB Niaga Syariah.

Baca Juga: Pilih Mana Investasi Emas Fisik vs Digital ? Ini Penjelasannya Secara Lengkap

3. Reksadana Syariah

Reksadana syariah cocok untuk investor pemula karena belum punya pengalaman berinvestasi dan pengetahuan tentang pasar modal. Reksadana juga cocok untuk seseorang yang baru saja beralih dari produk tabungan atau deposito, lalu memutuskan untuk berinvestasi.

Pada model investasi ini, artinya kita memercayai sepenuhnya kepada manajer investasi untuk pengelolaan dana. Investor tidak perlu terlibat langsung dari aspek strategi dan teknisnya. Reksadana pun ada yang dapat dicairkan langsung dengan mengikuti harga per unit pada hari bursa. Hari bursa berlangsung dari Senin hingga Jumat.

Kesadaran untuk investasi syariah pun diikuti dengan akses mendapatkan reksadana syariah yang semakin mudah. Investor dapat membelinya lewat aplikasi online, seperti Bibit, Ajaib, Tokopedia, dan sebagainya.

4. Saham Syariah

Dengan emiten yang terus bertumbuh di pasar modal, maka saham syariah menjadi pilihan menarik untuk investasi syariah yang menguntungkan. Berdasarkan statistik saham yang dirilis Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pada periode kedua 2021 jumlah saham syariah dalam Daftar Efek Syariah (DES) sebanyak 499.

Doddy Prasetya Ardhana dari Divisi Pasar Modal Syariah menyebutkan bahwa Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI) mencatat pertumbuhan saham syariah sebesar 15,5 persen pada rentang waktu Maret 2020-April 2021.

Jika dibandingkan dengan awal tahun 2020 sebelum pandemi, kondisi pertumbuhan jauh berbeda dengan ISSI mencatat minus 16,5 persen.

5. Sukuk Linked Wakaf (SLW)

Selain CWLS, Badan Wakaf Indonesia mengembangkan SLW yang merupakan singkatan dari Sukuk Linked Wakaf (SLW). CWLS dan SLW memiliki perbedaan prinsip dan cara berinvestasi. Jika CLWS merupakan produk wakaf, maka SLW adalah produk investasi. Selain itu, CWLS diterbitkan oleh pemerintah, sementara SLW diterbitkan oleh bank syariah sebagai mitra nazir.

Wakil Ketua BWI Imam Teguh Saptono mengatakan, pihak-pihak yang terikat pada CSLW tidak mendapatkan imbalan dari wakaf tunai yang dikeluarkan, berbeda dengan SLW yang merupakan investasi di atas tanah wakaf.

Baca Juga: Ternyata Menabung Emas Tak Selamanya Untung, Ini Kerugian yang Bakal Anda Dapatkan

Artikel Ini Telah Tayang Sebelumnya di Kompas.com dengan Judul "5 Jenis Investasi Syariah yang Menguntungkan