GridFame.id - Tilang manual memang sudah lama jadi pembahasan akan dihilangkan.
Hal ini dilakukan demi masyarakat terhindar dari pungli atau penilangan yang tidak sesuai.
Tapi bukan berarti kita bisa seenaknya ya!
Soalnya penilangan akan digantikan dengan kamera CCTV.
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengambil tindakan atas perintah yang diberikan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo beberapa waktu lalu.
Dalam keterangan resminya, Kapolri meminta seluruh proses tilang konvensional ditiadakan bagi para pelanggar lalu lintas.
Tilang konvensional menggunakan surat tilang akan dihilangkan demi mengurangi resiko pungli yang dilakukan oknum polisi di lapangan.
Menanggapi hal tersebut, Kasubdit Dakgar Ditgakkum Korlantas Polri, Kombes Pol Karsiman menjelaskan proses tilang konvensional menggunakan surat tilang akan ditiadakan selama dua bulan ke depan.
"Perintah Kapolri pada kita semua khususnya lalu lintas untuk dua bulan ke depan tidak petugas melakukan penilangan secara manual atau konvensional," ujar Karsiman.
"Sampai ada evaluasi lebih lanjut," tuturnya lagi dikutip dari situs Korlantas Polri pada Jumat, 28 Oktober 2022.
Karena kebijakan tersebut, pihak kepolisian pun tidak diperbolehkan menggunakan surat tilang dalam menindak para pelanggar lalu lintas.