Berikut cara melakukan perpanjangan SIM Nasional melalui aplikasi Digital Korlantas Polri selengkapnya:
- Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri di Playstore
- Kemudian lakukan registrasi aplikasi dengan mengisi no handphone, lalu Anda akan menerima kode OTP via SMS.
- Masukkan kode OTP
- Buat PIN dan konfirmasi PIN
- Lengkapi profile di menu profile dengan mengisi no NIK, Nama, dan email. Lalu Anda akan menerima email untuk mengaktifkan akun Anda
- Kemudian lakukan verifikasi E-KTP dengan melakukan foto Liveness
- Sebelum melakukan permohonan perpanjangan SIM, mohon untuk menyiapkan dokumen pendukung seperti; E-KTP, foto SIM lama, Tanda tangan di atas kertas putih, dan pas foto dengan latar berwarna biru.
- Kemudian, lakukan tes rikkes jasmani di erikkes.id dan tes psikologi di app.eppsi.id. Anda dapat membuka website tersebut di browser handphone Anda.
- Setelah itu lakukan permohonan perpanjangan SIM dengan mengklik Menu SIM dan pilih perpanjangan SIM
- Unggah dokumen yang diperlukan untuk melakukan perpanjangan SIM
- Pilih Satpas penerbit
- Masukkan nomor rekening pengembalian untuk pengembalian dana jika pengajuan perpanjangan SIM ditolak oleh Satpas dikarenakan dokumen pengajuan tidak memenuhi persyaratan.
- Pilih metode pengiriman/metode pengambilan. Jika Anda memilih metode pengiriman POS Indonesia, masukkan alamat pengiriman
- Pilih metode pembayaran jangan lupa untuk mengklik Lihat Nomor Rekening dan lakukan pembayaran dengan virtual account BNI.
- Periksa status transaksi Anda secara berkala di menu transaksi
Jika SIM telah diterima, isi indeks kepuasan pelanggan.
Transaksi perpanjangan SIM selesai dan SIM baru akan terdigitalisasi setelah Anda mengklik tombol perbarui.
Baca Juga: Cara Transfer Saldo OVO ke Rekening Bank dan Sesama Pengguna, Lengkap dengan Rincian Biaya Adminnya
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Cara Perpanjang SIM Online 2022, Catat Syarat dan Biayanya