Baca Juga: Galbay Pinjol AdaKami, Benarkah Tak Akan Ada Debt Collector Datang?
Denda tersebut biasanya akan dikenakan per hari, jadi jika Anda telat membayar 2 hari dari tangggal penagihan otomatis akan dikenakan denda 2 kali sesuai nominal pinjaman.
Tidak hanya denda keterlambatan, pihak AdaKami juga menetapkan risiko yakni bunga yang terus menumpuk.
Dikarenakan aplikasi pinjaman AdaKami membebankan bunga cukup besar yakni sekitar 0.8 per hari.
Jika tidak segera dibayarkan otomatis bunga akan menumpuk dan pembayaran menjadi semakin banyak.
Mengenai tenor 10 hari saja bunganya suda menjadi 8 persen, yang berati jika Anda meminajm Rp1 juta maka bunga yang harus dibayarkan Rp80 ribu.
Kedua, ancaman yang didapatkan jika melakukan gagal bayar AdaKami adalah kredit skor yang buruk.
Penurunan terkait skor kredit ini dapat disebabkan salah satunya oleh keterlambatan pembayaran yang Anda lakukan.
Dengan skor kredit yang redah otomatis menjadikan Anda kesulitan dalam memperoleh pinjaman berikutnya.
Jadi bagaimana masih ingin bayar telat tagihan AdaKami ? sebaiknya pikirkan kembali ya!
Semoga membantu
Baca Juga: Berikut Sejumlah Risiko pakai Joki Pinjaman Online, Tolong Jangan Asal!