GridFame.id - Tahukah Anda kalau pengambilan BSU di kantor pos harus menggunakan aplikasi Pospay?
Bantuan subsidi upah (BSU) atau BLT subsidi gaji tahun 2022 bagi para pekerja atau buruh yang disalurkan melalui PT Pos Indonesia sudah bisa diambil.
Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Anwar Sanusi mengatakan, terdapat 3,6 juta penerima yang mengambil BSU di kantor pos.
"Sudah banyak yang mengambil (BSU) di kantor pos. Ada 3,6 juta penerima yang mengambil (BSU) di kantor pos," ujar Anwar saat dihubungi Kompas.com, Kamis (3/10/2022).
Untuk diketahui, penyaluran BSU melalui kantor pos dilakukan setelah penyaluran BSU lewat Bank Himbara terselesaikan semuanya.
Bagaimana alur pengecekan BSU di kantor pos?
Cara Ambil BSU Pakai Aplikasi Pospay
Dikutip dari laman Indonesia baik, para pekerja atau buruh dapat mencari informasi BSU melalui laman bsu.kemnaker.go.id, bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, maupun aplikasi Pospay.
Tata cara pencairan BSU lewat aplikasi Pospay milik PT Pos Indonesia dilakukan dengan langkah berikut:
- Anda dapat mengunduh aplikasi Pospay melalui Play Store maupun App Store
- Buka aplikasi Pospay Klik tombol (i) berwarna merah pada tampilan login di pojok kanan, lalu klik logo Kemnaker
- Ambil ulang foto apabila e-KTP buram atau tidak terbaca oleh sistem, dengan klik tombol kamera
- Hasil foto e-KTP harus jelas agar terbaca oleh sistem
- Pilih opsi "BSU KEMNAKER 1" di kolom Jenis Bantuan
- Siapkan e-KTP lalu klik "Ambil Foto Sekarang"
- Lengkapi seluruh data pribadi penerima, lalu klik "Lanjutkan"
- Jika NIK dan data lain yang dimasukkan sudah sesuai dengan data penerima BSU Kemnaker, QR code (kode barcode) akan tampil pada aplikasi Pospay
- Kode barcode yang diperoleh dapat ditunjukkan saat pencairan dana BSU di kantor pos.
Sementara itu, apabila NIK dan data lain yang diinput tidak sesuai dengan data penerima BSU Kemnaker, akan muncul notifikasi "NIK tidak terdaftar sebagai penerima BSU".
Baca Juga: KABAR GEMBIRA BSU Tahap 7 Sudah Cair, Jangan Lupa Lakukan Ini Saat Ambil di Kantor Pos