Find Us On Social Media :

Bak Kasus Kelas Kakap Ramai Kabar Disebut Dikawal 40 Jaksa, Sidang Nikita Mirzani Segera Digelar! Begini Kondisi Nyai Sekarang, Pihak Dito Mahendra: Perbuatannya Sendiri

Sidang Nikita Mirzani segera digelar, begini kondisinya saat di rutan

GridFame.id - Sidang Nikita Mirzani kasus pencemaran nama baik Dito Mahendra dikabarkan akan segera digelar, kini Nyai ditahan sebagai tersangka di Rutan Kelas II B Serang. 

Nikita Mirzani bahkan dikabarkan terancam hukuman 12 tahun penjara.

Kuasa hukum Nikita Mirzani pun membeberkan fakta kondisi wanita yang akrab disapa Nyai itu di dalam rumah tahanan atau rutan.

Nikita Mirzani pun bak pasrah dengan kasus yang menjeratnya saat ini.

Lewat kuasa hukumnya, Nikita Mirzani memberikan pesan mengatakan yang tengah dijalaninya saat ini merupakan bagian dari hidupnya.

Sebelumnya sempat beredar kabar Nikita Mirzani merasa tertekan ditahan karena kasus ini.

Namun sang kuasa hukum, Fahmi Bachmid bak menepis kabar tersebut.

Sebagai informasi, Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menahan tersangka Nikita Mirzani atas kasus dugaan pencemaran nama baik Dito Mahendra pada Senin (25/10/2022).

Penahanan terhadap Nikita Mirzani setelah penyidik Polresta Serang Kota melakukan tahap dua, yakni menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejari Serang.

Diberitakan sebelumnya, pada Mei 2022, Nikita Mirzani melalui unggahan Instagram Story-nya mengunggah dua gambar atau foto yang diduga Dito Mahendra.

Gambar atau foto tersebut diambil Nikita Mirzani dari mesin pencarian Google dan situs berita daring.

Baca Juga: 'Emaknya Dikandangin Kecambahnya Numbuh' Ampun Deh! Live Tik Tok Sambil Nyinyir, Lolly Anak Nikita Mirzani Disebut Persis Ibunya Gegara Nyerocos: Ngeri Nih Anak!

Setelahnya, Nikita Mirzani menyunting dengan menambahkan kata-kata yang diduga mengandung unsur penghinaan dan atau pencemaran nama baik Dito Mahendra.

Rupanya unggahan Instagram Story tersebut diketahui oleh Haerul Yusi, yang merupakan karyawan Dito Mahendra. Haerul kemudian memberitahu Dito. Karena merasa keberatan atas unggahan tersebut, Dito Mahendra akhirnya memutuskan untuk melaporkan Nikita Mirza ke Polresta Serang Kota pada 16 Mei 2022.

Laporan yang teregistrasi dengan nomor LP/B/263/V/2022/SPKT.C/POLRESTA SERANG KOTA/POLDA BANTEN itu terkait kasus dugaan pencemaran nama baik. Nikita Mirzani disangkakan dengan pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 Ayat (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE, dan atau pensitaan (fitnah) dengan tulisan sebagaimana Pasal 311 KUHP, dikutip dari Kompas.com.

Kondisi Nikita Mirzani di Tahanan

"Niki dalam keadaan sehat dan kirim salam buat teman-teman semua. Dia bilang 'ini bagian dari hidup, saya harus hadapi dan saya dalam keadaan tenang'," ungkap Fahmi saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022).

Fahmi memastikan, Nikita Mirzani tidak tertekan menjalani masa tahanan karena mendapatkan banyak teman.

"Dia santai saja, ketawa-ketawa saja ya. Karena dia suka ketawa sama teman-temannya termasuk tahanan-tahanan yang lain menjadi satu kesatuan di dalam rutan," ujar Fahmi. 

Pihak Dito Mahendra Buka Suara

Kuasa hukum Dito Mahendra, Yafet Rissy, menegaskan bukan kliennya yang menghukum tersangka Nikita Mirzani sehingga kini ditahan. Yafet berasumsi, yang menghukum Nikita Mirzani adalah perbuatannya sendiri yang mengunggah Instagram Story mengenai Dito Mahendra.

Baca Juga: Nahloh! Teriakan Nikita Mirzani yang Ini Malah Berpotensi Tambah Pelanggaran Lain, Parah Banget!

"Tidak ada salah seorang pun menghukum Nikita Mirzani. Yang menghukum Nikita Mirzani adalah perbuatannya sendiri," ucap Yafet saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu (2/11/2022).

"Coba kalau Nikita Mirzani menggunakan medianya secara bertanggung jawab, tidak mencaci maki orang lain, apakah ada pihak yang lapor kepolisian?" ucap Yafet melanjutkan. Sementara, Yafet juga menanggapi pernyataan Nikita Mirzani yang berspekulasi bahwa dikriminalisasi dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Dito Mahendra ini. Justru, kata Yafet, soal kriminalisasi hanyalah asumsi dari Nikita Mirzani.

"Enggak ada itu. Jadi, framing seolah dikriminalisasi. Itu sesuatu yang menyesatkan," kata Yafet, dikutip dari Kompas.com.

Nikita Mirzani Terancam 12 Tahun Penjara?

Nikita Mirzani terancam 12 tahun penjara. Pihak Niki berharap persidangan bisa segera digelar.

Pasalnya ada fakta yang ingin dibongkar oleh Nikita Mirzani di persidangan nanti.

Fahmi Bachmid pun menyebut Nikita Mirzani akan mengungkapkan semua hal terkait permasalahan ini di hadapan majelis hakim.

"Yang jelas Niki sudah siap, karena bagi Niki ini harus diungkap semua yang sebenarnya seperti apa," tuturnya.

Fahmi Bachmid dengan tegas mengatakan pihaknya akan membongkar semuanya di Pengadilan nanti. "Kita fight di persidangan kita akan buka-bukaan bongkar-bongkaran secara hukum ya," tegasnya.

Baca Juga: Nahloh! Teriakan Nikita Mirzani yang Ini Malah Berpotensi Tambah Pelanggaran Lain, Parah Banget!

Meski telah seminggu berada di Rutan Serang, nyatanya kasus Nikita Mirzani masih jadi pembahasan hangat.

Kasus tersebut pun bak menjadi kasus besar, apalagi baru terungkap bila Nikita Mirzani sampai dikawal 40 jaksa saat penangkapan.

Hukuman Nikita Mirzani itu tampak disorot oleh pengacara kondang, Hotman Paris.

Hotman Paris mengungkapkan bahwa dirinya baru mendapatkan informasi bahwa Nikita Mirzani disangkakan satu pasal dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

"Di pasal yang disangkakan itu ada Pasal 36 tentang kerugian materiil pelapor dan ancaman hukumannya bisa sampai 12 tahun," ungkap Hotman Paris Hutapea di acara Pagi Pagi Ambyar Trans TV.

Namun, Hotman Paris tidak serta-merta membenarkan penerapan pasal dengan ancaman hukuman yang tinggi dalam kasus Nikita Mirzani.

Hotman Paris lantas meminta Dito Mahendra selaku pelapor membuktikan kerugian materiil yang benar-benar diterimanya imbas perbuatan Nikita.

"Untuk membuktikan keuangan itu harus ada bukti konkret, apakah pelapor ini benar-benar mengalami kerugian materiil atau tidak. Jadi nama tercemar dan menimbulkan kerugian materiil," terangnya.

Hotman tetap meralat ucapannya tentang penahanan Nikita Mirzani atas dugaan pelanggaran UU ITE setelah melihat daftar pasal yang dikenakan.

"Begitu saya tahu pasal apa saja yang dikenakan, langsung saya hapus postingan-nya. Kan sudah terjawab kenapa Nikita ditahan," ucapnya lagi, dikutip dari Tribunnews.

Baca Juga: Hati-hati Terjerat Kasus Seperti Nikita Mirzani! Begini Cara Aman Main di Sosial Media Agar Tidak Dipenjara Hingga Denda Rp 12 Miliar