GridFame.id -
MauCash salah satu pinjol legal yang sudah berizin OJK.
Limit yang ditawarkan MauCash pun cukup besar.
Untuk limit pinjaman MauCash menawarkan dari Rp 500 ribu hinggaRp 15 juta.
Tenornya pun terbilang cukup panjang untuk pembayaran tagihan.
MauCash memberikan tenor dari 61 hari hingga maksimal 24 bulan.
Bunga MauCash pun juga tak terlalu besar.
Jika anda pinjam di MauCash, maka akan dikenakan bunga dari 4%-6%.
Namun, bagaimana jika galbay? Apakah akan ada debt collector datang ke rumah?
Baca Juga: Denda Keterlambatan Bisa 40 Ribu Per Hari! Ini Risiko Terburuk Galbay Tagihan Pinjol Pinjam Yuk
1. Collection Gagal Bayar Pinjaman Online
Proses penagihan terdiri dari:
Desk Collection, yakni penagihan yang menggunakan sarana- sarana komunikasi termasuk namun tidak terbatas pada telepon, SMS, Whatsapp, email, apps-reminder/robo reminder (pengingat pada aplikasi Penyelenggara sendiri) dan sarana-sarana komunikasi lain.
Field Collection Lapangan, yakni penagihan yang dilakukan secara langsung, melalui kunjungan ke rumah, daerah/tempat domisili.
2. Penyampaian Informasi Cara Bayar
Di awal anda akan terus diingatkan soal cara bayar tagihan.
Biasanya pihak pinjol akan memberikan keterangan anda bisa membayar melalui bank dan minimarket mana saja.
3. Peringatan Warning Letter
Ketika sudah lewat dari 3 hari, maka tim penagih akan mulai bekerja.
Mereka akan melakukan penagihan melalui SMS atau WA dalam bentuk pesan.
4. Penagihan Lewat Telepon
Jika debitur tidak memberikan respon yang baik pada peringatan yang dikirimkan, tim penagih Maucash akan meningkatkan intensitas dengan melakukan penagihan melalui panggilan telepon langsung ke debitur.
Apakah ada kunjungan debt collector? melansir dari Tribunnews.com, aplikasi MauCash terdaftar sebagai salah satu pinjol yang punya dc lapangan.
DC pinjaman online (pinjol) apa saja yang data kerumah 2022:
- Akulaku
- Kredit Pintar
- Kredivo
- Rupiah Cepat
- Mau Cash
- Shopee Paylater
- DanaTunai
- Indodana
- MauCash
- Dana Rupiah
Baca Juga: Astaga! Galbay Pinjol Ternyata Bikin Tak Bisa Ajukan KPR Rumah? Simak Penjelasannya