Find Us On Social Media :

Ini yang Harus Dilakukan Saat Debitur Meninggal Dunia Padahal Cicilan Belum Lunas

Debitur meninggal dunia padahal cicilan belum lunas

GridFame.id - Berikut cara yang harus dilakukan saat debitur meninggal dunia padahal cicilan belum lunas?

Seperti kita tau, tidak sedikit kasus-kasus yang mana debitur meninggal dunia padahal pinjaman belum lunas.

Apa yang harus dilakukan?

Pilihan untuk kredit memang menjadi pilihan bagi masyarakat saat tidak memiliki uang yang cukup untuk membayar secara tunai.

Tak jarang masyarakat melakukan kredit dengan alasan bahwa sisa dana bisa dialokasikan ke berbagai kepentingan lain.

Namun sayangnya saat kredit berlangsung ada saja hal-hal di luar dugaan yang bisa saja terjadi.

Misalnya debitur meninggal dunia.

Secara tidak langsung, pemikiran seperti ini seharusnya menjadi pertimbangan awal sebelum memulai utang.

Ini juga harus diantisipasi agar berbagai macam risiko kedepannya bisa diantisipasi sejak awal.

Lantas bagaimana misal hal ini terjadi ?

Seperti dirangkum GridFame.id jika debitur meninggal dunia maka tanggung jawab membayar cicilan tidak dianggap lunas.

Baca Juga: Jangan Sampai Galbay dan Diteror Debt Collector! Ini Cara Bayar Cicilan Pinjol AdaKami di Alfamart dan Biaya Adminnya