Mendaftarkan bayi sejak lahir tentu punya banyak manfaatnya.
Hal ini meliputi kesehatan tingkat pertama yaitu pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis (obat-obatan, transfusi darah, dan sebagainya). Manfaat BPJS Kesehatan untuk bayi juga meliputi rawat jalan mulai dari pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi oleh dokter spesialis, rehabilitasi medis, pelayanan darah, dan lainnya. Tidak sampai situ, jika bayi harus rawat inap maka biayanya juga di-cover BPJS Kesehatan. Hal ini berlaku jika sampai sebelum 28 hari sejak kelahiran bayi sudah didaftarkan BPJS Kesehatan. Jika belum, maka biaya perawatan dan obat-obatan si bayi akan ditanggung oleh orang tua. Namun, bayi yang baru lahir bisa saja aktif menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI) jika orang tuanya tercatat jadi peserta JKN-KIS gratis atau PBI. Hal ini dicatat di Pasal 10 Perpres No. 82/2018 tentang bayi yang baru dilahirkan otomatis aktif sebagai peserta PBI.
Namun jika bayi didaftarkan ke BPJS, maka risiko kesehatan Bayi akan sepenuhnya di-cover BPJS.
Lalu bagaimana cara mendaftarkan BPJS untuk bayi?
Simak syarat dan caranya berikut ini.
Bagaimana Mendaftarkan Bayi Baru Lahir?
1.Bayi baru lahir dari Peserta JKN-KIS wajib didaftarkan kepada BPJS Kesehatan dan membayar iuran paling lambat 28 (dua puluh delapan) hari sejak dilahirkan;
Jenis Kepesertaan
Syarat dan Cara Pendaftaran Bayi Baru Lahir: