GridFame.id - Nunggak BPJS Kesehatan tentunya membuat pusing bukan?
Apalagi jika yang menunggak satu keluarga, tentu jumlah tagihan pun akan membengkak dan menguras kantong.
BPJS Kesehatan merupakan badan publik yang menyelenggarakan program jaminan kesehatan.
BPJS Kesehatan mulai beroperasi pada tanggal 1 Januari 2014.
Pemerintah menyebut kepesertaan BPJS Kesehatan bersifat wajib bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Adapun peserta BPJS Kesehatan terbagi menjadi dua kelompok.
Keduanya adalah Penerima bantuan iuran jaminan kesehatan dan Bukan penerima bantuan iuran jaminan kesehatan.
Manfaat yang menjadi hak peserta yakni pelayanan kesehatan perorangan yang mencakup promotive, preventif, kuratif dan rehabilitative termasuk pelayanan obat, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai sesuai kebutuhan medis yang diperlukan.
Untuk besarnya iuran BPJS Kesehatan tergantung pada jenis kepesertaan yang diikuti.
Pembayaran BPJS Kesehatan pun bisa dilakukan dengan berbagai cara, baik online maupun offline.
Meski begitu, banyak peserta BPJS yang mengalami kendala dalam membayar iuran, bahkan sampai nunggak berbulan-bulan.
Baca Juga: Jangan Sampai Nunggak! Begini Cara Melakukan Pembayaran Autodebit BPJS Kesehatan Pakai Gopay
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar