GridFame.id – Apakah gagal ginjal ditanggung BPJS Kesehatan? Simak informasinya.
Informasi seputar gagal ginjal apakah ditanggung BPJS Kesehatan banyak dicari masyarakat,
Seperti dikutip dari laman resminya, penyakit gagal ginjal adalah salah satu penyakit katastropik atau penyakit berbiaya mahal yang ditanggung BPJS Kesehatan.
Dirut BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan BPJS Kesehatan berupaya meningkatkan kualitas layanan kesehatan untuk peserta yang didiagnosa penyakit gagal ginjal.
BPJS Kesehatan melakukan simplifikasi prosedur melalui kemudahan akses pelayanan dan administrasi bagi pasien cuci darah/hemodialisis (HD) yang menjalani perawatan terapi rutin di rumah sakit," terang Ali Ghufron dikutip dari laman resmi BPJS Kesehatan, Sabtu (10/15/2022).
"Perpanjangan rujukan juga dapat dilakukan di rumah sakit melalui aplikasi Vclaim tanpa perlu mengurus ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP). Masa berlaku rujukan pun diperpanjang menjadi 90 hari,” ujar Ghufron lagi.
Dirinya menjelaskan, pembiayaan untuk kasus penyakit katastropik tetap menempati proporsi terbesar dari total biaya pelayanan kesehatan seperti tahun-tahun sebelumnya.
Untuk biaya katastropik mencapai 21-25 persen dari biaya pelayanan kesehatan rujukan pada tahun 2018-2021.
Sedangkan untuk diagnosa gagal ginjal termasuk dalam empat terbesar pembiayaan katastropik yakni 10 persen dari total biaya katastropik pada tahun 2021.
Setidaknya ada 3 layanan kesehatan untuk pasien penyakit gagal ginjal yang ditanggung BPJS Kesehatan.
Baca Juga: Segini Biaya Operasi Katarak Bagi yang Tidak Memiliki BPJS Kesehatan
Ketiga layanan kesehatan tersebut diantaranya; transplantasi ginjal atau cangkok ginjal, cuci darah atau hermodialisis, dan perawatan CAPD.
Source | : | BPJS Kesehatan |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar