GridFame.id - BPJS Kesehatan adalah program jaminan kesehatan yang dimiliki pemerintah dan ditujukan untuk semua masyarakat Indonesia.
Kepesertaan BPJS Kesehatan bersifat wajib.
Siapa pun dapat menjadi peserta BPJS Kesehatan RI, termasuk orang asing yang bekerja di Indonesia paling singkat selama enam bulan dengan membayar iuran yang sudah ditetapkan.
Ada dua jenis kepesertaan BPJS Kesehatan di Indonesia.
Keduanya adalah Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan dan Bukan Penerima Iuran Jaminan Kesehatan.
Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan adalah fakir miskin dan orang yang tidak mampu (cacat total tetap).
Sehingga iurannya ditanggung oleh pemerintah sebagai peserta program jaminan kesehatan sesuai dengan mandat Undang – Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN).
Peserta yang bukan termasuk dalam PBI Jaminan Kesehatan (BPJS Kesehatan PBI) adalah pekerja penerima upah beserta anggota keluarganya, pekerja bukan penerima upah dan anggota keluarganya, serta bukan pekerja dan anggota keluarganya.
Meski begitu, masih ada banyak penduduk Indonesia yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.
Padahal ada banyak keuntungan yang bisa didapatkan dengan ikut program BPJS Kesehatan.
Lalu, bagaimana jika satu keluarga tak ada yang memiliki BPJS Kesehatan?
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar