GridFame.id - Simak sayarat dan cara daftar BPJS Kesehatan PBI untuk masyarakat tidak mampu, iuran gratis ditanggung oleh pemerintah.
Bagi masyarakat kurang mampu tetap bisa mendapatkan kartu BPJS Kesehatan melalui program Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan terdiri atas fakir miskin dan orang tidak mampu.
Mereka tidak perlu membayar iuran setiap bulannya, karena telah dibayarkan pemerintah.
Ketentuan tentang BPJS Kesehatan PBI ini diatur dalam Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 21 Tahun 2019 tentang Persyaratan dan Tata Cara Perubahan Data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan.
Dikutip dari Permensos 21/2019, yang dimaksud fakir miskin adalah orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan/atau mempunyai sumber mata pencaharian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan dirinya dan/atau keluarganya.
Sedangkan orang tidak mampu yaitu orang yang mempunyai sumber mata pencaharian, gaji atau upah yang hanya mampu memenuhi kebutuhan dasar yang layak namun tidak mampu membayar iuran jaminan kesehatan bagi dirinya dan keluarganya.
Data PBI Jaminan Kesehatan bersumber dari data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) yang ditetapkan oleh Menteri sehingga penerima harus terdaftar di DTKS.
Jika calon PBI Jaminan Kesehatan tidak terdaftar dalam data terpadu kesejahteraan sosial dapat diusulkan untuk dimasukan dalam data terpadu kesejahteraan sosial.
Syarat mendaftar menjadi PBI Jaminan Kesehatan
- Penduduk warga negara Indonesia
Baca Juga: Segini Biaya Operasi Katarak Bagi yang Tidak Memiliki BPJS Kesehatan
Source | : | Tribun Jakarta |
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar