- Selanjutnya Upload Foto KTP dan Swafoto dengan KTP.
- Setelah berhasil registrasi, klik "Daftar Usulan"
- Selanjutnya klik "Tambahkan Usulan" dan masukkan data diri dengan benar (sesuai dengan KK dan KTP).
- Setelah itu tunggu hasil verifikasi dari pemerintah daerah setempat.
Baca Juga: Link PCare BPJS Kesehatan Terbaru Pindah Alamat Login, Jangan Sampai Salah !
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Mau Iuran Ditanggung Pemerintah? Begini Cara Daftar BPJS Kesehatan PBI, Catat Persyaratannya
Source | : | Tribun Jakarta |
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar