Find Us On Social Media :

Berikut Cara Melaporkan Pinjol Ilegal yang Bikin Resah Bisa Lewat WhatsApp!

Melaporkan pinjol ilegal ke OJK

GridFame.id – Mengetahui cara melaporkan pinjol ilegal yang bikin resah masyarakat.

Jasa pinjaman atau biasa disebut pinjol bisa menjadi solusi bagi Anda yang membutuhkan dana dalam waktu cepat.

Namun yang harus Anda tahu, berhati-hatilah sebab banyak beredar aplikasi maupun situs penyedia pinjol ilegal yang berujung penipuan.

Seperti kita tahu praktik pinjol ilegal semakin marak terjadi di masyarakat Indonesia.

Banyak masyarakat yang terjerat bunga tinggi dari pinjaman online (pinjol) ilegal ini.

Tak jarang kita temui masyarakat yang menjadi korban dari pinjol ilegal yang kian meresahkan.

Cara penagihan pinjol ilegal juga seringkali tidak beritika dan cenderung melakukan ancaman dan teror bagi nasabahnya.

Meski begitu, Anda bisa melaporan aksi pinjol ilegal ke Otoritas Jasa Keunagn secara langsung.

Mengajukan aduan terkait Pinjaman Online atau Pinjol ilegal bisa melewati OJK.

Lantas bagaimana cara melaporkan pinjol ilegal tersebut?

Simak yuk ulasannya.

Baca Juga: Tak Kalah Dari Pinjol, Pengajuan Pinjam Uang di BRI Cair Hanya dalam Waktu 10 Menit! Begini Caranya

Mengadukan Pinjol Ilegal ke OJK

Diketahui Otoritas Jasa Keuangan/OJK telah menyediakan layanan untuk menerima setiap aduan dari masyarakat salah satunya melalui WhatsApp.

Tidak hanya masalah tentang pinjol ilegal, namun juga jika masyarakat menemui penawaran saja maka dapat melaporkannya ke pihak OJK.

Nantinya hasil laporan masyarakat kemudian akan ditindaklanjuti oleh Satgas Waspada Investasi jika memang layanan pinjol tersebut tidak berizin.

Laporan bisa disampaikan salah satunya melalui WatsApp dengan mengirimkan pesan ke nomor 081157157157

Seperti dikutip GridFame.id, selain melalui WhatsApp, masyarakat bisa melaporkan aduan lewat https://kontak 157.ojk.go.id/appkpublicportal/ atau dengan mengirim email ke konsumen@ojk.go.id

Selain menerapkan suku bunga yang tinggi, layanan pinjol ilegal juga membahayakan masyarakat.

Salah satunya ancaman diteror debt collector yang terkadang mengabaikan rasa kemanusiaan.

Padahal proses penagihan pinjaman memiliki aturan yang khusus dan harus dilakukan sesuai prosedur.

Pemakaian jasa debt collectpr yang melakukan teror bahkan tindak kekerasan adalah sebuah pelanggaran yang akan merugikan debitur.

Maka tak salah jika kejadian semacam ini perlu ditindaklanjuti oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

 Baca Juga: Simak Daftar Pinjol Ilegal Terbaru Oktober 2022, Biasanya Pakai Debt Collector Hingga Sebar Data!