Find Us On Social Media :

'Hasilnya Dipakai Untuk Gaya Hidup' Pusing Kepala Dinan Fajrina! Tajir Melintir Gegara Trading Binary Option Quotex, Doni Salmanan Dituntut Hukuman 13 Tahun Penjara

Doni salmanan

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa kasus penipuan Platfrom Investasi Quotex Binary Option Doni Muhamad Taufik atau Doni Salmanan dengan pasal berlapis. Kedua pasal tersebut yakni, Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010  tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta pasal Pasal 45 Ayat 1 Junto Pasal 28 Ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008, tentang ITE. Tuntutan tersebut dibacakan Ketua JPU Baringin Sianturi, dalam lanjutan sidang terdakwa Doni Salmanan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Baleendah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (16/11/2022). "Menjatuhkan pidana terhadap Doni Muhamad Taufik alias Doni Salmanan dengan pidana penjara selama 13 tahun, dikurangi selama terdakwa di dalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata Baringin Sianturi saat membacakan tuntutan. Khusus untuk pelanggaran UU ITE yang dijeratkan pada terdakwa, JPU menambahkan alternatif dakwaan yakni  Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Tuntutan tersebut, sambung JPU, berdasarkan dakwaan yang sudah disampaikan sejak awal persidangan serta keterangan saksi-saksi yang menjadi korban Doni Salmanan. Selain itu, JPU membacakan pemaparan fakta-fakta persidangan, mulai dari keterangan dari para saksi yang dihadirkan, hingga pemaparan proses jual beli barang bukti yang disita oleh pihak yang berwajib. JPU juga memaparkan alur uang yang didapatkan Doni Salmanan selama menjadi trader platfrom Investasi Quotex Binary Option, serta kerugian yang dialami para korban penipuan.  "Terdakwa menikmati hasilnya itu untuk gaya hidup. Terdakwa juga melakukan tindak pidana yang modern dan canggih dengan menggunakan aplikasi," jelasnya.

Baca Juga: 'Mukanya Girang Bener' Jalani Sidang di Pengadilan Negeri Bandung Gunakan Mobil Hingga Pakaian Mewah, Ernest Prakasa Beri Sentilan Menohok ke Doni Salmanan: Banyak Aset yang Belum Ketauan Makanya Sans

Tanggapan Kuasa Hukum

Sementara Kuasa Hukum Doni Salmanan, Firman Syarif mengatakan, apa yang terjadi di ruang sidang merupakan sebuah mekanisme dari persidangan tindak pidana. "Artinya setelah beres semua pemeriksaan, hak jaksa untuk menyampaikan tuntutan. Tuntutan jaksa itu memenuhi dakwaan pertama alternatif pertama," ungkapnya. Meski dituntut dengan pasal berlapis, pihaknya mengatakan akan mempergunakan haknya yakni mengajukan pembelaan. Menurutnya, dana yang disebutkan JPU tidak seluruhnya dari Platform Quotex. "Dana yang ada itu berdasarkan fakta persidangan tidak semuanya dari Quotex, tapi itu nanti kita akan jabarkan di nota pembelaan," beber Firman. Terkait Majelis Hakim memberikan waktu membuat pembelaan selama satu pekan. Firman menyebut, hal itu karena pihaknya harus menanggapi restitusi yang diajukan Paguyuban Korban Doni Salmanan dan LPSK. "Majelis hakim pun memberi kelonggaran waktu tapi tidak terlalu lama, tapi kita akan manfaatkan itu," tuturnya. Pantauan Kompas.com, sidang Doni Salmanan hanya dihadiri 7 orang JPU. Sedangkan kuasa hukum terdakwa hanya seorang. Sidang diikuti pula oleh puluhan korban penipuan Doni Salmanan. Sidang berlangsung pada pukul 11.00-15.30 WIB.

Baca Juga: 'Mana yang Bilang Abis Kere Ditinggal?' Nyesek! Sempat Dituding Cuma Poroti Harta Sang Suami, Curhatan Dinan Fajrina soal Doni Salmanan Sukses Bungkam Haters: Suami Dunia Akhirat

Artikel Ini Telah Tayang Sebelumnya di Kompas.com dengan Judul "Doni Salmanan Dituntut 13 Tahun Penjara"