GridFame.id – Tahukah Anda jika cek pelat nomor kendaraan ternyata bisa dilakukan secara online lho tanpa ke Samsat.
Kabarnya pengguna bisa mengecek pelat nomor kendaraan melalui aplikasi, website ataupun SMS.
Untuk diketahui bersama, cek pelat nomor kendaraan online penting dilakukan untuk mengetahui legalitas mobil atau motor.
Biasanya jika kendaraan tersebut legal, maka pelat motornya akan terdaftar di Samsat sesuai kepemilikan.
Namun sebalinya, jika nomor pelat bukan sesuai kepemilikannya, maka bisa dipastikan kendaraan tersebut ilegal.
Salah satu contohnya misalkan kendaraan tersebut bekas pencurian.
Mengecek pelat nomor kendaraan berfungsi mengetahui data registrasi dan identifikasi (regident) kendaraan resmi atau tidak hingga sudah bayar pajak atau belum.
Untuk itu perlu diketahui begini cara cek pemilik pelat motor secara online tanpa harus ke Samsat.
Dengan begitu Anda tak perlu menghabiskan banyak waktu untuk pergi ke Samsat guna mengecek pelat nomor kendaraan yang diinginkan.
Bagaimana caranya?
Simak ulasan di bawah.
Cek Pelat Kendaraan Online
Bagi Anda yang tinggal di kawasan Jakarta, Anda bisa melakukan pengecekan nomor kendaraan online melalui aplikasi
Anda bisa mengunduh terlebih dahulu aplikasi 'Cek Ranmor & Pajak DKI Jakarta' melalui Playstore bagi pengguna Android.
Tampilan dari aplikasi ini pun cenderung praktis, sehingga Anda bisa langsung memasukan nomor plat kendaraan Anda
Jika telah memiliki akun login dan pilih menu 'PKB'
Masukan plat nomor kendaraan
Klik opsi 'proses'
Tidak hanya melalui aplikasi saja, Anda pun bisa dengan mudah mendapatkan informasi terkait plat nomor melalui SMS.
Berikut adalah langkah yang bisa Anda lakukan untuk pengecekan plat nomor kendaraan online via SMS:
Ketik SMS dengan format : METRO (spasi) plat nomor kendaraan Anda lalu kirim ke 1717.
Tunggu hingga Anda mendapatkan balasan terkait informasi pelat nomor kendaraan Anda.
Sekian
Baca Juga: Tidak Perlu ke Samsat, Begini Cara Blokir STNK Online Dengan Mudah