GridFame.id - Pasti Anda masih ingat dengan kehebohan pria yang mati suri di Bogor.
Sebenarnya kejadian mati suri ini bukan lah hal yang pertama kali terjadi.
Namun ternyata pria berinisial US (40), warga asal Kecamatan Rancabungur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat yang diduga hidup kembali ternyata hanya merekayasa kematiannya.
Ternyata itu adalah rekayasa antara US dan istrinya berinisial Y untuk melakukan aksi tersebut, karena terlilit hutang dan menghindari debt collector alias penagih utang.
Dilansir Kompas.com, Kapolres Bogor AKBP Imam Imanuddin mengungkap, fakta itu didapat setelah proses penyelidikan saksi-saksi saat US dibawa menggunakan ambulans.
Pihaknya mendapatkan fakta, istri pria yang hidup kembali itu sempat berkeluh kesah dengan sopir ambulans.
"Ada fakta yang sedang kami dalami dari pembicaraan dari driver ambulans yang membawa dari Jakarta itu bahwa istrinya berkeluh-kesah sedang dihadapkan oleh utang yang melilit keluarganya dan banyak yang menagih," ungkap Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin di Kampus IPB, Rabu (16/11/2022).
Rencananya, polisi juga akan menyelidiki fakta hukumnya dengan mencoba meminta keterangan US dan istrinya untuk menggali apa yang sebenarnya terjadi di Jakarta.
Saat ini, US dan istrinya Y masih enggan memberikan keterangan, karena masih dirawat di RSUD Kota Bogor.
Jika Debitur Meninggal, Apakah Utang Lunas?
Dilansir dari lsc.bphn.go.id, dijawab oleh Penyuluh Hukum Ahli Madya Iva Shofiya Dalam suatu perikatan atau perjanjian utang piutang, pada prinsipnya utang tersebut harus dilunasi oleh debitur.
Namun adanya risiko seperti kecelakaan atau musibah kematian nasabah peminjam yang masih menyisakan hutang, pihak bank menyertakan asuransi pada setiap pinjaman atau kredit yang dikeluarkan mereka dalam meminimalisir resiko tersebut.
Baca Juga: Risiko Nekat Tak Bayar Utang di Bank, Lebih Ngeri Dari Pinjol?
Dengan adanya asuransi itu ahli waris bisa terbebas dari tunggakan utang jika debitur meninggal dunia.
Namun, jika debitur tidak menyertakan asuransi pada pinjaman atau kredit mereka maka apabila debitur kemudian meninggal sebelum dilunasinya utang tersebut, maka utang tersebut dapat diwariskan kepada ahli warisnya untuk dilunasi.
Hal ini diatur dalam Pasal 833 ayat (1) KUHPer menyatakan bahwa ahli waris dengan sendirinya memperoleh hak milik atas segala barang, piutang dan hak dari si pewaris.
Warisan menurut hukum di Indonesia diartikan sebagai harta kekayaan yang meliputi aset dan passiva/utang.
Bila seseorang meninggal dunia maka aset berharga, termasuk dengan utangnya,jatuh haknya kepada ahli waris.
Hal ini sesuai dan diatur dalam pasal 833 KUHP. Namun, menurut pasal 1100 KHUP, sisa beban utang ini hanya wajib dibayarkan oleh sang ahli waris yang bersedia menerima warisan secara penuh.
Besaran utang yang harus dbayar oleh ahli waris pun disesuaikan dengan harta warisan yang diterima dan di luar dari harta pribadi miliknya.
Baca Juga: Menagih Utang ke Teman atau Saudara Malah Bisa Masuk Penjara? Berikut Faktanya