Find Us On Social Media :

Ternyata Ini Alasan Pinjol Ilegal Banyak Diminati, Salah Satunya Mudah Cair

alasan banyak yang tergiur pinjol ilegal

 
 
Padahal pemerintah sudah berulang kali meminta masyarakat tak lagi meminjam di pinjol ilegal.
 
Pinjaman online ilegal atau pinjol ilegal merupakan aplikasi pinjol yang belum terdata dan berizin di OJK.
 
Jika anda mau mengetahui daftar pinjol ilegal bisa cek disini Daftar Pinjol Ilegal Terbaru 2022, Waspada Data Bisa Bocor!
 
 
Bahkan, pencairnnya pun tak membutuhkan waktu lama.
 
Berikut merupakan ciri-ciri pinjol ilegal dikutip dari OJK.go.id
  1. Tidak terdaftar/tidak berizin dari OJK
  2. Menggunakan SMS/Whatsapp dalam memberikan penawaran
  3. Pemberian pinjaman sangat mudah
  4. Bunga atau biaya pinjaman serta denda tidak jelas
  5. Ancaman teror, intimidasi, pelecehan bagi peminjam yang tidak bisa membayar
  6. Tidak mempunyai layanan pengaduan
  7. Tidak mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang tidak jelas
  8. Meminta akses seluruh data pribadi yang ada di dalam gawai peminjam
  9. Pihak yang menagih tidak mengantongi sertifikasi penagihan yang dikeluarkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)

Cara melakukan pengecekkan pinjol ilegal atau legal

1. Lewat website OJK

Cara mengecek pinjol legal yang terdaftar melalui laman OJK: 

- Akses laman OJK di alamat www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology/Default.aspx- Buka laman OJK di www.ojk.go.id, pilih menu IKNB, kemudian pilih Finctech di kanan bawah 2. WhatsApp OJK

Anda juga bisa mengecek legalitas pinjol melalui WhatsApp (WA) resmi OJK. Berikut caranya: 

- Simpan nomor WhatsApp resmi OJK 081-157-157-157 - Buka aplikasi WhatsApp dan buka kontak OJK yang telah tersimpan - Ketik nama pinjol yang ingin dicek. Misalnya "pinjol.com"- Kemudian kirim pesan- Tunggu hingga bot selesai menelusuri dan memberikan jawaban terkait status pinjol tersebut di OJK

3. Telepon 157 atau e-mail

Pengecekan bisa dilakukan melalui surat elektronik (e-mail) waspadainvestasi@ojk.go.id atau melalui kontak resmi OJK di nomor 157.