GridFame.id - Pinjaman online ilegal masih tetap marak meskipun Satgas Waspada Investasi (SWI) telah melakukan upaya penutupan ribuan pinjol ilegal.
Bahkan beberapa pelaku ada yang sampai di proses hukum namun nampaknya oknum pinjol ilegal masih juga belum jera.
Pada September 2022 lalu, SWI berhasil menemukan 105 pinjol ilegal.
Jumlah pinjol ilegal jauh lebih banyak dan terus bertumbuh.
Satgas Waspada Investasi (SWI) pun terus berperan aktif memberantas usaha pinjol ilegal di Indonesia.
Pinjol ilegal ini berisiko merugikan masyarakat, jangan sampai tertipu informasi terkait jeratan pinjol ilegal bisa dilihat pada artikel 'Diiming-imingi Cair dalam Hitungan Detik? Hati-hati Bisa Bikin Anda Terjerat Pinjol Ilegal'
Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mengatakan, pentingnya kegiatan sosialisasi dan edukasi mengenai peran, manfaat, dan risiko pinjaman online (pinjol).
Ketua Bidang Edukasi, Literasi , dan Riset AFPI Entjik S Djafar memaparkan, perkembangan industri fintech P2P lending atau pinjaman online berizin OJK terbilang pesat di Indonesia.
Namun, di balik perkembangan tersebut terdapat pula tantangan yang dihadapi oleh masyarakat.
Salah satu tantangan adalah hadirnya pinjaman online (pinjol) ilegal yang meresahkan.
Simak berikut ini deretan pinjol ilegal 2022, jangan sampai terjerat risikonya.
Penulis | : | Miya Dinata |
Editor | : | Miya Dinata |
Komentar