GridFame.id -
Rupanya banyak yang tergiur dengan pinjol ilegal karena cepat cair.
Meskipun telah diberi peringatan, masyakat seringkali nekat meminjam di pinjol ilegal.
Pasalnya, pinjol ilegal selalu memberikan iming-iming yang cukup menggiurkan.
Dimana salah satunya pencairan uang lebih cepat daripada pinjol legal.
Kemudian, mereka juga menawarkan syarat yang tak ribet.
Padahal meminjam di pinjol ilegal sangatlah berbahaya.
Pasalnya, data anda bisa saja tak aman.
Belum lagi bunganya pinjol ilegal yang seringkali tak masuk akal.
Baca Juga: Ini Dia Daftar Pinjol Legal Terbaik, KTP Dijamin Aman!
Melansir dari Kontan.co.id, Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Frederica Widyasari mengatakan, banyak masyarakat yang masih terjebak pinjol ilegal karena mampu mencairkan dana lebih cepat dibandingkan yang legal.
“Pelaku usaha jasa keuangan yang legal ini pasti akan butuh waktu yang sedikit lama,” ujar wanita yang akrab disapa Kiki ini, Sabtu (22/10).
Alasannya, meskipun pinjol legal sudah memberikan layanan cepat, Kiki bilang masih perlu waktu untuk melakukan identifikasi peminjam, mulai dari data diri hingga profil kreditnya. Tujuannya, untuk mitigasi risiko.
Meskipun pencairan mungkin sedikit lebih lama, Kiki menegaskan bahwa setidaknya pinjol legal selalu diawasi oleh OJK.
“Jadi bisa dipastikan, tidak akan menyusahkan masyarakat dan mencekik,” imbuhnya.
Kiki menambahkan, pihaknya telah mengusulkan adanya poin-poin pemberantasan pinjol ilegal dalam RUU P2SK.
“Jadi itu akan ada secure punishment kalau mereka melanggar,” pungkasnya.
Begini cara untuk mengecek legalitas pinjol dikutip dari Kompas.com:
1.Bisa mengecek legalitas pinjaman online melalui situs resmi OJK di URL www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology/Default.aspx
2. Selain itu juga bisa mengetahui legalitas pinjaman online melalui nomor WhatsApp resmi OJK 081-157-157-157.
3. Ada juga cara menulusuri legalitas pinjaman online dengan menanyakan langsung ke OJK dengan nomor 157.
4. Pengecekan juga bisa dilakukan memalui surat elektronik dengan mengirim email ke waspadainvestasi@ojk.go.id.
Baca Juga: Jangan Asal Nunggak Ini Risiko Gagal Bayar AdaKami yang Harus Diketahui
Source | : | kompas,Kontan.co.id |
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar