Alasannya, meskipun pinjol legal sudah memberikan layanan cepat, Kiki bilang masih perlu waktu untuk melakukan identifikasi peminjam, mulai dari data diri hingga profil kreditnya. Tujuannya, untuk mitigasi risiko.
Meskipun pencairan mungkin sedikit lebih lama, Kiki menegaskan bahwa setidaknya pinjol legal selalu diawasi oleh OJK.
“Jadi bisa dipastikan, tidak akan menyusahkan masyarakat dan mencekik,” imbuhnya.
Kiki menambahkan, pihaknya telah mengusulkan adanya poin-poin pemberantasan pinjol ilegal dalam RUU P2SK.
“Jadi itu akan ada secure punishment kalau mereka melanggar,” pungkasnya.
Begini cara untuk mengecek legalitas pinjol dikutip dari Kompas.com:
1.Bisa mengecek legalitas pinjaman online melalui situs resmi OJK di URL www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology/Default.aspx
2. Selain itu juga bisa mengetahui legalitas pinjaman online melalui nomor WhatsApp resmi OJK 081-157-157-157.
3. Ada juga cara menulusuri legalitas pinjaman online dengan menanyakan langsung ke OJK dengan nomor 157.
4. Pengecekan juga bisa dilakukan memalui surat elektronik dengan mengirim email ke waspadainvestasi@ojk.go.id.
Baca Juga: Jangan Asal Nunggak Ini Risiko Gagal Bayar AdaKami yang Harus Diketahui
Source | : | kompas,Kontan.co.id |
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar