GridFame.id -
Saat ini banyak pinjol 'nakal' yang menyalah gunakan data pribadi debitur.
Dimana mereka bahkan sering mengancam debitur untuk menyebarkan identitas.
Namun, kebanyakan yang melakukan hanyalah pinjol tertentu.
Biasanya pinjol ilegal yang kebanyakan menggunakan cara tersebut untuk meneror debiturnya.
Terutama para debitur yang telat melakukan pembayaran tagihan.
Nah, ada baiknya sebelum menggunakan pinjol anda harus perhatikan beberapa hal.
Salah satunya, pastikan dahulu jika pinjol tersebut sudah terdaftar dan berizin OJK.
Berikut daftar pinjol legal yang aman.
Baca Juga: Benarkah Debitur yang Mangkir Pinjol Bakal Dikirimkan Surat Somasi Dari BI?
1. DanaBijak
Melansir dari Kompas.com, DanaBijak masuk dalam daftar pinjol yang legal.