GridFame.id -
Sempat ramai soal pinjol yang melayangkan somasi terbuka.
Dimana dalam surat pernyataan tersebut, berisikan soal peringatan dari aplikasi pinjol.
Surat tersebut menyatakan bahwasanya bakal ada dc ke lapangan untuk penagihan.
Selain itu, juga ada pengancaman kepada debitur untuk ditindak pidana.
Yang membuat masyarakat yakin surat itu asli adalah adanya tanda OJK dan BI di dalam surat tersebut.
Lantas bagaimana faktanya?
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, pihaknya tidak pernah mengeluarkan surat somasi terkait penagihan pinjaman online.
Sehingga jika ada masyarakat yang menerima surat somasi dan penagihan pinjaman online yang mengatasnamakan OJK dan Bank Indonesia, bisa dipastikan itu adalah tidak benar alias hoaks.
Bahkan, surat somasi itu merupakan salah satu modus penipuan.
"Sobat OJK, modus penipuan semakin beragam. Selalu berhati-hati terhadap informasi yang kamu terima. Contohnya hoax yang satu ini, surat somasi terbuka pinjaman online yang mengatasnamakan OJK dan Bank Indonesia," kata OJK dikutip dari akun Instagram resminya, @ojkindonesia, Jumat (26/8/2022).