Find Us On Social Media :

Benarkah Debitur yang Mangkir Pinjol Bakal Dikirimkan Surat Somasi Dari BI?

pinjol layangkan somasi ke debitur yang galbay

GridFame.id - 

Sempat ramai soal pinjol yang melayangkan somasi terbuka.

Dimana dalam surat pernyataan tersebut, berisikan soal peringatan dari aplikasi pinjol.

Surat tersebut menyatakan bahwasanya bakal ada dc ke lapangan untuk penagihan.

Selain itu, juga ada pengancaman kepada debitur untuk ditindak pidana.

Yang membuat masyarakat yakin surat itu asli adalah adanya tanda OJK dan BI di dalam surat tersebut.

Lantas bagaimana faktanya?

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, pihaknya tidak pernah mengeluarkan surat somasi terkait penagihan pinjaman online.

Sehingga jika ada masyarakat yang menerima surat somasi dan penagihan pinjaman online yang mengatasnamakan OJK dan Bank Indonesia, bisa dipastikan itu adalah tidak benar alias hoaks.

Baca Juga: Hati-hati! Nekat Kasar ke Debitur, Debt Collector Bisa Terancam Pidana Hingga 9 Tahun dan Denda dengan Jumlah Fantastis

Bahkan, surat somasi itu merupakan salah satu modus penipuan.

"Sobat OJK, modus penipuan semakin beragam. Selalu berhati-hati terhadap informasi yang kamu terima. Contohnya hoax yang satu ini, surat somasi terbuka pinjaman online yang mengatasnamakan OJK dan Bank Indonesia," kata OJK dikutip dari akun Instagram resminya, @ojkindonesia, Jumat (26/8/2022).

"Sobat perlu tahu kalau OJK tidak pernah mengeluarkan surat somasi dan penagihan pinjaman online kepada konsumen," tulis OJK.

Adapun dalam surat somasi terbuka yang beredar, perusahaan pinjol bernama APK Pinjaman Online memberi peringatan bagi debitur yang mangkir.

Debitur diminta untuk membayar pinjamannya hingga batas waktu tertentu, jika tidak akan dilakukan Proses lapangan dan data blacklist.

"Petugas [debt collector] akan kunjungi rumah anda keluarga saudara (dengan ijin RT/RW setempat agar suasana kondusif) & tempat kerja anda untuk mengantarkan anda melakukan pembayaran," demikian bunyi surat somasi terbuka itu.

"Pengajuan pinjaman kredit dimanapun dan dalam bentuk apapun akan terkendala dan KREDITUR yang menunggak akan di laporkan untuk di MASUKAN ke DATA SLIK OJK, BI CHECKING dan FINTECH DATA CENTER (FDC AFPI), juga Data Nasabah KREDITUR ke PUSDAFIL (Pusat Data Fintech Lending)," lanjut isi surat.

OJK menegaskan, APK Pinjaman Online tidak mengantongi izin OJK alias ilegal. OJK mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati terhadap pinjaman online ilegal yang mencatut logo OJK atau otoritas lainnya.

OJK juga meminta masyarakat memastikan kebenaran informasi mengenai OJK ke Kontak OJK 157 @kontak157, telepon 157, whatsapp 081 157 157 157 atau email konsumen@ojk.go.id .

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Hoaks! Surat Somasi Terbuka Penagihan Pinjol Catut OJK dan BI

Baca Juga: Ketika Masih Ada Tagihan Pinjaman Uang, Apakah Bisa Pengajuan Pembayaran Paylater di Kredivo?