"Sobat perlu tahu kalau OJK tidak pernah mengeluarkan surat somasi dan penagihan pinjaman online kepada konsumen," tulis OJK.
Adapun dalam surat somasi terbuka yang beredar, perusahaan pinjol bernama APK Pinjaman Online memberi peringatan bagi debitur yang mangkir.
Debitur diminta untuk membayar pinjamannya hingga batas waktu tertentu, jika tidak akan dilakukan Proses lapangan dan data blacklist.
"Petugas [debt collector] akan kunjungi rumah anda keluarga saudara (dengan ijin RT/RW setempat agar suasana kondusif) & tempat kerja anda untuk mengantarkan anda melakukan pembayaran," demikian bunyi surat somasi terbuka itu.
"Pengajuan pinjaman kredit dimanapun dan dalam bentuk apapun akan terkendala dan KREDITUR yang menunggak akan di laporkan untuk di MASUKAN ke DATA SLIK OJK, BI CHECKING dan FINTECH DATA CENTER (FDC AFPI), juga Data Nasabah KREDITUR ke PUSDAFIL (Pusat Data Fintech Lending)," lanjut isi surat.
OJK menegaskan, APK Pinjaman Online tidak mengantongi izin OJK alias ilegal. OJK mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati terhadap pinjaman online ilegal yang mencatut logo OJK atau otoritas lainnya.
OJK juga meminta masyarakat memastikan kebenaran informasi mengenai OJK ke Kontak OJK 157 @kontak157, telepon 157, whatsapp 081 157 157 157 atau email konsumen@ojk.go.id .
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Hoaks! Surat Somasi Terbuka Penagihan Pinjol Catut OJK dan BI
Baca Juga: Ketika Masih Ada Tagihan Pinjaman Uang, Apakah Bisa Pengajuan Pembayaran Paylater di Kredivo?