GridFame.id -
OJK tak mau lagi tinggal diam soal kasus debt collector.
Dimana mereka sering kali menagih dengan semena-mena.
Seringkali muncul diberita betapa arogannya debt collector ketika melakukan penagihan.
Mulai dari debt collector merampas kendaraan bermotor di tengah jalan.
Hingga debt collector yang sampai nekat membunuh debiturnya.
OJK pun lantas melarang penuh debt collector berperilaku jahat.
Secara tegas, cebt collector yang kasar terancam bisa dipidanakan.
Bisa dihukum penjara berat hingga membayar denda.
Baca Juga: Kapan Debt Collector Kredivo Datang ke Rumah? Ini Penjelasan Penagihannya
Pencemaran nama baik
Pakar hukum pidana dari Universitas Parahyangan, Bandung, Agustinus Pohan mengatakan bahwa penagih utang atau debt collector dalam menjalankan kegiatannya tidak diperbolehkan melawan hukum.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar