GridFame.id - Simak cara menghadapi debt collector paling ampuh ini.
Cara menghadapi debt collector ini bisa diaplikasikan pada DC pinjol ilegal, kredit motor, kartu kredit, apalagi yang suka mencegat di jalan.
Jangan khawatir, cara menghadapi debt collector ini tak perlu pakai kekerasan kok.
Tapi coba saja lontarkan satu pertanyaan saja, dijamin minder.
Trik jitu ini disampaikan oleh Pengurus Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi yang juga menjelaskan aturan soal debt collector jika saat ini lebih ketat.
Selain itu sebutannya juga bukan lagi debt collector, tapi juru tagih.
"Juru tagih tetap boleh, asal mengikuti aturan-aturan yang sudah ditentukan, enggak sembarangan," jelas Tulis dikutip dari Kompas.com.
"Misalnya untuk cara dan jam telepon saja itu ada ketentuannya," ucap Tulus, (16/3/21) lalu.
Menanggapi kejadian penarikan kendaraan di pinggir jalan, Tulus mengatakan jika klaim konsumen sudah lunas, didatangi juru tagih itu tidak masuk akal.
Tulus menjelaskan bila juru tagih ingin menarik kendaraan maka lontarkan satu pertanyaan, yakni sudah membawa surat sita fidusia dari pengadilan?
"Ketika mendatangi konsumen, juru tagihnya membawa atau tidak surat sita fidusia dari pengadilan? Karena konsumen dianggap bakal bayar, boleh diambil motor atau mobilnya tetapi harus seizin pengadilan, tidak boleh sembarangan," kata Tulus.
Baca Juga: Debt Collector Datang ke Rumah? Jangan Langsung Terima Jika Tak Membawa 3 Dokumen Penting Ini
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar